TANGERANG, Marapi Post-Polresta Tangerang Polda Banten amankan satu orang tersangka pelaku penjualan obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Obat tersebut merupakan obat untuk kebutuhan penyembuhan covid-19. Diantaranya, jenis obat Oseltamivir Phosphate 75 mg dan Azithromyycin Dihydrate 500 gr.
Hal tersebut dikatakan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro Selasa (24/8/2021) bersama Kabid Humas Polda AKBP Shinto Silitonga saat melakukan press release di Mapolresta Tangerang.
“Hari ini kami Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial FS selaku pengelola salah satu apotek di Kabupaten Tangerang. Pelaku ini melakukan pengadaan serta penjualan obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dari harga yang telah ditetapkan pemerintah”, jelas Kapolresta Tangerang.
Dijelaskan Kapolresta Tangerang, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat nomor LP/A/259/VII/2021/SPKT.SATNARKOBA/POLRES KOTA TANGERANG/POLDA BANTEN.
“Dan penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat, sehingga kami berhasil menangkap pelaku di salah satu apotek di daerah Citra Raya, Kabupaten Tangerang. Dalam penangkapan ini kami mengamankan barang bukti berupa 7 Box kertas kecil yang masing-masing Box berisikan 1 Blister 10 kapsul obat jenis Oseltamivir Phosphate 75 mg.
Dan 2 buah Strip obat jenis Azithromyycin Dihydrate yang berisikan 10 Coated Tablets 500 mg dan uang tunai sebesar Rp. 2.700.000, ujar Kapolresta Tangerang. Kapolresta Tangerang juga mengungkapkan berdasarkan penyelidikan, pelaku tersebut mengambil keuntungan sekitar 180 persen. “Dimana pelaku ini telah menjual obat Oseltamivir Phosphate 75 mg seharga Rp. 700 ribu, seharusnya di eceran harga tertinggi itu hanya Rp. 260 ribu tegas Kapolresta Tangerang.
Terakhir, Kapolresta Tangerang menyatakan pelaku melanggar Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 62 ayat (1) jo Pasal 10 huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Berdasarkan perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara dengan denda Rp1miliar, tutur Kapolresta Tangerang. Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memanfaatkan situasi pandemi covid-19 ini dalam mencari keuntungan.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bahu membahu dalam penanganan covid-19, jangan malah mengambil keuntungan dengan manfaatkan situasi pandemi covid-19 ini”, ucap Kabid Humas Polda Banten. “Lebih tepatnya jangan menjadi Moral Hazard di masa pandemi covid-19 ini yang dapat merugikan banyak orang. Mari kita bersikap jujur dalam menjalankan usaha”, tutup Kabid Humas Polda Banten.(rel)