TANGERANG, Marapi Post-Polresta Tangerang Polda Banten amankan satu orang tersangka kasus pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen Covid-19. Tersangka ditangkap di Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro bersama Kabid Humas Polda AKBP Shinto Silitonga menjelaskan hal itu Selasa (24/8/2031) saat melakukan press release di Mapolresta Tangerang.
“Berdasarkan laporan masyarakat bernomor LP/311/A/VIII/RES.1.9/2021/Resta Tangerang, tertanggal 14 Agustus 2021, Polresta Tangerang Polda Banten, berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial GTL alias G (23), warga Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang”, kata Kapolresta Tangerang. “Tersangka GTL alias G tersebut, merupakan pelaku pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen covid-19”, jelas Kapolres.
Modus operandi yang dilakukan pelaku dalam melakukan pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen covid-19, adalah dengan cara menyecan surat keterangan hasil swab antigen yang asli, selanjutnya dimasukkan kedalam folder dan di edit menggunakan Aplikasi Photoshop dan selanjutnya di cetak.
“Adapun biaya dalam pembuatan surat keterangan hasil swab covid-19 tersebut sebesar Rp 25.000/lembar”, ungkap Kapolresta Tangerang.
Berdasarkan penangkapan tersebut, Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan 1 unit CPU merek Alcatros, 1 unit monitor merek LG, 1 unit keyboard merek M-Tech, 1 unit printer merek Epson, 1 unit mesin scan merek Canoscan, 1 buah kartu vaksin asli atas nama Sri Kusmiyati, 1 lembar surat keterangan hasil swab antigen covid-19 atas nama Sri Kusmiyati, 1 lembar surat hasil swab antigen atas nama Siti Rahayu dan uang tunai sebesar Rp 100.000.
“Atas perbuatan tersangka GTL alias G ini, pelaku telah melanggar pasal 363 KUHP dan atau 268 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat selama 6 tahun penjara”, jelas Kapolresta Tangerang.
Karena itu, Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan memanfaatkan situasi pandemi covid-19 ini untuk mencari keuntungan.
“Buat seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda Banten, saya mengimbau untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, seperti membuat surat keterangan hasil swab antigen palsu”, ujar Kabid Humas Polda Banten. “Silahkan masyarakat membuat surat keterangan hasil swab ini di tempat-tempat yang sudah diperuntukkan”, tutur Kabid Humas Polda Banten.(rel)