Oleh Lukman
PEMILU SEMAKIN DEKAT-Tahun ini tahun 2023, tahun 2023 disebut berbagai orang adalah tahun politik. Disebut tahun politik, karen tahun 2024 besok ini, kalau tidak salah akan dilaksanakan pemilihan umum. Kalau tidak ada aral melintang dilaksanakan pada hari Rabu 14 Februari 2024. Pemilihan Umum (Pemilu) itu memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI.
Pada kesempatan ini, penulis hanya menyajikan tentang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya DPRD. DPRD merupakan Perwakilan Rakyat Daerah, adalah wakil kita dalam pemer8intahan. Perannya (kedudukannya) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang. Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Sebagai rakyat kita wajib tahu, agar kita tidak kecewa, tidak terkecoh, dan sebagainya.
Karena anggota DPR (D) adalah wakil rakyat dipemerintahan, penulis mengajak, bagi yang berhak memilih, fikir-fikir, dan lihat dulu siapa yang akan dipilih, yang mungkin dapat mau memperjuangkan nasib kita sebagai rakyat. Jangan mau diiming-iming dengan pemberian sesuatu yang dapat dirasakan sesat.
Apa itu DPRD?
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Tugas dan kewenangan DPRD. DPR (D) berwenang dan berfungsi: Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati; Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati; Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian bupati dan atau wakil bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian; Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati.
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah; Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah; Meminta laporan keteranganpertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau de ngan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Disadur dari berbagai artikel, DPR (D) mempunyai fungsi: Sebagai Legislasi. Fungsi legislasi diwujudkan dalam melahirkan (membentuk) peraturan daerah bersama-sama bupati. Karena itu kita lihat dulu takah dantokohnya calon anggota DPRD itu yang akan pilih.
Menyusun Anggaran. DPRDFungsi menyusun anggaran yang diwujudkan dalam pembahasan dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDD) bersama-sama bupati. Pengawasan. DPRDFungsi sebagai pengawasan.
Pengawasan DPR (D) itu diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah. Yang jadi pertanyaan, apakah fungsi tersebut apakah ada terlaksana selama ini?, ini lah perlu di telisik.
Hak-hak DPRD
DPRD mempunyai hak. Interpelasi. Hak interpelasi yang dimaksud, DPRD mempunyai hak untuk meminta keterangan kepada bupati terhadap kebijakannya yang ia ambil dan berdampak merugi dari kehidupan masyarakat
Angket. Hak Angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis, serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selama ini ada berbagai objek pembangunan, hasilnya tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
Menyatakan Pendapat. DPRD berhak menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati atau kejadian luar biasa yang terjadi disertai dengan rekomendasi penyelesaian sebagai tindak lanjut terhadap pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Apakah selama ini ada didengar DPRD melaksanakan hal itu?.
Hak dan Kewajiban Aanggota DPRD
Hak. DPRD berhak mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (RPD). Berhak mengajukan pertanyaan. Menyampaikan usul dan pendapat. Memilih dan dipilih. Membela diri. Imunitas. Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas. Protokoler; dan keuangan dan administratif.
KEWAJIBAN ANGGOTA DPRD
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mendahulukan kepentingan negara darpada kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat. Mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Mentaati tata tertib dan kode etik. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. Saran penulis pilih lah calon anggota DPRD yang mungkin dapat memperjuangkan nasib rakyat, janag dipih disebabkan sesuatu yang bukan menguntungkan kita rakyat.[*]