• Kontak
  • Alamat
  • Redaksi
Marapi Post
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Marapi Post
No Result
View All Result
Home Pasaman Barat

Bakor KAN Pasaman Barat Tolak Perda 06 Tahun 2018 Tentang Peradilan Adat

Marapipost by Marapipost
Juli 22, 2021
in Pasaman Barat, Sumatera Barat
517 11
0
Bakor KAN Pasaman Barat Tolak Perda 06 Tahun 2018 Tentang Peradilan Adat
726
SHARES
3.3k
VIEWS
BagikanBagikan

PASAMAN BARAT, Marapi Post-Badan Koodinasi Kerapatan Adat Nagari (BAKOOR-KAN) Kabupaten Pasaman Barat, surati Gubenur Sumatera Barat, DPRD Sumatera Barat, Bupati Pasaman Barat dan DPRD Kabupaten Pasaman Barat.

Isi surat KAN se-Pasaman Barat itu menolak Perda Nomor 06 tahun 2018 tentang Peradilan Adat, hal ini di ungkapkan ketua Nazar Ikhwan di kantor KAN Kinali Kamis (22/7/2021).
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa surat yang di layangkan berupa pemberitahuan bawasanya KAN se- kabupaten pasaman Barat menolak keberadaan Perda nomor. 06 tahun 2018 tentang Peradilan Adat di kabupaten pasaman Barat, disebabkan perdana tersebut bertentangan dengan Perda Propinsi Sumatra Barat nomor 07 tahun 2018,bagian ke empat Peradilan Adat Nagari pasal 15 dan 16, ujarnya. 

Maka dari pada itu kami yang tergabung dalam BAKOOR-KAN se- kabupaten pasaman Barat, telah melaksanakan musyawarah pada tanggal 10 Juli 2021 di Aula Yaptip dengan memutuskan beberapa poin di antaranya. 

Bahwasanya BAKOOR- KAN se – Kabupaten Pasaman Barat, menolak Perda Kabupaten Pasaman Barat Nomor. 06 tahun 2018 tentang Peradilan Adat pasal. 14.a, pasal 14.b, pasal 14.c dan pasal 14.d dan menolak keberadaan Peradilan Adat di kabupaten Pasaman Barat, karena bertentangan dengan Perda Propinsi nomor. 07 tahun 2018.

Vagian ke 4 Peradilan Adat Nagari, pasal 15 dan pasal 16 serta dikarenakan Peradilan Adat di Pasaman Barat bertentangan dengan Adat salingka Nagari yang ada di kabupaten Pasaman Barat, dan sudah merusak tatanan Adat yang ada di nagari- Nagari di kabupaten pasaman Barat ini, makanya kami menolak Perda nomor 06 tahun 2018 tersebut, tegasnya. 

Dan ia menambahkan bahwasanya di tingkat kabupaten tidak ada Peradilan Adat yang ada adalah Dewan Pembina KAN sesuai dengan Perda propinsi nomor. 07 tahun 2018 tentang Nagari pasal 19, jadi kalau ada Peradilan Adat di kabupaten itu tidak benar dan tidak berdasar, karena yang ada Peradilan Adat itu di tingkat Nagari. 

Sementara itu dalam musyawarah yang menghasilkan keputusan menolak Perda Kabupaten Pasaman Barat nomor 06 itu dihadiri lima belas ketua KAN yakni ketua KAN lingkungan aua, Ketua KAN Talu.

Ketua KAN Kinali, ketua KAN air gadang, ketua KAN sinuruik, Ketua KAN Kapa, Ketua KAN Koto Baru, Ketua KAN Rabi Jonggor, Ketua KAN Parit, Ketua KAN Sasak, Ketua KAN Sungai Aur, Ketua KAN Air Bangis, Ketua KAN Ujung Gading dan ketua KAN Batahan.

Tiga diantaranya tidak hadir, itu semua se- kabupaten Pasaman Barat. Jadi kita sampai saat ini masih bersifat penyampaian secara administrasi dan persuasif, belum menjurus pada upaya hukum. 

Namun bila pemerintah daerah tidak mengindahkan dan. Masih meneruskan jalannya Perda kabupaten nomor 06 tahun 2018 itu, tidak menutup kemungkinan akan kita lanjut ke upaya hukum riil, akhir Nazar.(Buyung roni)

Previous Post

Pembangunan Gedung Perpustakaan Umum Dinilai Tidak Transparan

Next Post

Staf Ahli Bupati Mentawai, Pantau Pelaksanaan Vaksin di Siberut Selatan

Next Post
Staf Ahli Bupati Mentawai, Pantau Pelaksanaan Vaksin di Siberut Selatan

Staf Ahli Bupati Mentawai, Pantau Pelaksanaan Vaksin di Siberut Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kata Maigus Nasir, Pemerintah Gantungkan Harapan Pada Pramuka 

Kata Maigus Nasir, Pemerintah Gantungkan Harapan Pada Pramuka 

November 28, 2023
Bila Tak  Ditemukan Titik Penyelesaian, Air PDAM Lubuk Basung Tutup Kembali

Sengketa Sumber Air Bersih PDAM Tirta Antokan Perlu Dituntaskan

November 28, 2023
Judi di Medan Tuntungan dan Pancur Batu Meresahkan, Perlu Segera Diberantas

Judi di Medan Tuntungan dan Pancur Batu Meresahkan, Perlu Segera Diberantas

November 27, 2023
Komisi IV DPRD Agam Kunjungi  Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat 

Komisi IV DPRD Agam Kunjungi  Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat 

November 27, 2023
Penerapan Hukum Tiga Tahap di Desa Jumbak

Penerapan Hukum Tiga Tahap di Desa Jumbak

November 27, 2023
Ayo Ikuti!, LSPR Institut Selenggarakan Program Doktoral Kelas Dunia 

Ayo Ikuti!, LSPR Institut Selenggarakan Program Doktoral Kelas Dunia 

November 28, 2023
Saat Mengajar, Kadispora Sumbar Puji & Apresiasi Kegiatan Diklat KMD

Saat Mengajar, Kadispora Sumbar Puji & Apresiasi Kegiatan Diklat KMD

November 27, 2023
Presiden DMDI Desak Gencatan Senjata Gaza, Tempatkan Pasukan PBB

Presiden DMDI Desak Gencatan Senjata Gaza, Tempatkan Pasukan PBB

November 27, 2023
Dispora Sumbar  Gelar Lagi KMD, Kali ini di Mifan Padang Panjang

Dispora Sumbar  Gelar Lagi KMD, Kali ini di Mifan Padang Panjang

November 27, 2023
Bila Tak  Ditemukan Titik Penyelesaian, Air PDAM Lubuk Basung Tutup Kembali

Bila Tak Ditemukan Titik Penyelesaian, Air PDAM Lubuk Basung Tutup Kembali

November 27, 2023
  • Bila Tak  Ditemukan Titik Penyelesaian, Air PDAM Lubuk Basung Tutup Kembali

    Sengketa Sumber Air Bersih PDAM Tirta Antokan Perlu Dituntaskan

    567 shares
    Share 227 Tweet 142
  • Awas! Penipuan, Ada Pinjaman Tanpa Riba, Korbannya Sudah Ada di Padang

    4389 shares
    Share 1756 Tweet 1097
  • Kata Maigus Nasir, Pemerintah Gantungkan Harapan Pada Pramuka 

    557 shares
    Share 223 Tweet 139
  • Bila Tak Ditemukan Titik Penyelesaian, Air PDAM Lubuk Basung Tutup Kembali

    570 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Tersangka Kasus Korupsi Proyek Sejuta Janjang Bertambah Satu Lagi

    612 shares
    Share 245 Tweet 153
  • 245 Mahasiswa Bung Hatta Seminar Adat Minang di Istano Silinduang Bulan

    598 shares
    Share 239 Tweet 150
  • Komisi IV DPRD Agam Kunjungi  Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat 

    552 shares
    Share 221 Tweet 138
  • Saat Mengajar, Kadispora Sumbar Puji & Apresiasi Kegiatan Diklat KMD

    561 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Ayo Ikuti!, LSPR Institut Selenggarakan Program Doktoral Kelas Dunia 

    552 shares
    Share 221 Tweet 138
  • Dispora Sumbar  Gelar Lagi KMD, Kali ini di Mifan Padang Panjang

    560 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Kontak
  • Alamat
  • Redaksi

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In