Kota PayakumbuhSumatera Barat

Diingatkan Jauhkan Sentuhan Hukum Terhadap Penggunaan Uang Negara

×

Diingatkan Jauhkan Sentuhan Hukum Terhadap Penggunaan Uang Negara

Sebarkan artikel ini

PAYAKUMBUH, Marapi Post.com-Pemerintah mengingatkan kepala sekolah agar cermat, transparan, dan taat aturan dalam mengelola dana revitalisasi sekolah yang kini disalurkan langsung ke satuan pendidikan.

Wakil Wali Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Elzadaswarman, mengatakan pola tersebut memberi tanggung jawab lebih besar kepada kepala sekolah dalam memastikan setiap rupiah uang negara digunakan sesuai perencanaan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Setiap rupiah uang negara yang digunakan harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Jangan sampai menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya saat FGD Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Balai Kota Payakumbuh, Rabu (16/9/2026).

Menurutnya, pengawasan sejak awal sangat penting untuk mencegah kesalahan pengelolaan anggaran. Di era digital, seluruh proses administrasi semakin mudah ditelusuri sehingga pelaksana program wajib bekerja sesuai SOP.

Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen RI, Dr. Yunita Arif, menjelaskan program revitalisasi sekolah menggunakan mekanisme swakelola penuh. Dana disalurkan langsung ke sekolah, namun kepala sekolah tidak boleh bekerja sendiri.

Sekolah wajib membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan melibatkan masyarakat, termasuk komite sekolah. Yunita juga mengingatkan agar tidak terjadi rangkap jabatan dan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai RAB serta spesifikasi yang ditetapkan.

Sementara itu, Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Nursurya, mengatakan Kejaksaan melakukan pengawalan melalui Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk mencegah hambatan dan menjaga agar penggunaan keuangan negara berjalan sesuai ketentuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Ulil Azmi, menegaskan dana revitalisasi sekolah tidak boleh dipotong atau dibagi untuk kepentingan pihak mana pun. “Kalau ada yang meminta jatah, tolak dan segera laporkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan kepala sekolah untuk mewaspadai berbagai potensi penyimpangan, seperti gratifikasi, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, penggelembungan volume, hingga tenaga kerja fiktif.

Menurutnya, kesalahan administrasi yang tidak disengaja masih dapat diperbaiki melalui mekanisme pembinaan. Namun, penyalahgunaan anggaran negara dengan unsur kesengajaan dapat menimbulkan persoalan hukum.[NASA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *