PAYAKUMBUH, Marapi Post.com–
Menanggapi hasil putusan PTUN Padang Nomor 20/G/2026/PTUN.PDG tersebut dibacakan secara elektronik pada Kamis (10/9/2026) yang menyatakan dalam amar putusan tersebut, gugatan dinyatakan ditolak, sementara eksepsi atau jawaban Tergugat maupun Tergugat Intervensi, Pemerintah Kota Payakumbuh, juga tidak diterima.
Putusan ini diambil melalui mekanisme pemungutan suara (voting) dengan perbandingan 2 lawan 1. Dr. Anton Permana, SH.,MH Dt. Hitam, yang juga tokoh di tingkat nasional ini salah seorang penggugat menegaskan akan mengajukan Banding, setelah menemukan sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai fakta persidangan dalam pertimbangan majelis hakim.
Putusan 2 Lawan 1, Ada Pendapat Berbeda dari Hakim, sementara eksepsi atau jawaban Tergugat maupun Tergugat Intervensi, pemerintah Kota Payakumbuh, juga tidak diterima.
Menariknya, salah satu anggota majelis hakim menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda), di mana hakim tersebut justru menemukan adanya cacat prosedur dan administrasi dalam penerbitan SHP yang dipermasalahkan. Namun karena mayoritas, putusan akhirnya tetap menolak gugatan.
Kuasa Hukum Penggugat, Irwan, S.H., M.H., CMLC., CTLC., menyatakan pihaknya menemukan banyak hal yang menjadi dasar untuk mengajukan upaya hukum lanjutanBanyak Pertimbangan Dinilai Berbasis Opini, Bukan Fakta.
“Bagi kami advokat, pertimbangan hakim semestinya didasarkan pada fakta persidangan, keterangan saksi dan bukti dokumen.
Jika pertimbangan tidak berhubungan dengan kewenangan PTUN, melainkan opini tentang sesuatu yang bukan pokok perkara, maka itu menjadi dasar kuat untuk Banding ujar Dt.Hitam di Padang Sabtu ( 12/9-2026 ).
Anton Permana Dt. Hitam yang melihat cacat prosedur dalam penerbitan SHP Pasar Payakumbuh. Karena itulah prinsipal mendorong Kuasa Hukum untuk segera mengajukan banding ke PT TUN Medan agar keadilan untuk Masyarakat Hukum Adat Nagori Koto Nan Ompek dapat diberikan oleh negara dan hak tanah ulayat nagari kembali lagi.
“Kita sama sekali tidak menolak pembangunan pasar, kita hanya meminta kepastian tentang hak tanah ulayat masyarakat adat Nagori Koto Nan Ompek. Jika ini tidak dijelaskan secara hukum, maka tanah ulayat nagari ini bisa hilang dan hak masyarakat adat akan ditelan awan,” kata Anton Permana Dt. Hitam kepada media di Padang, Sabtu (12/9/2026).
Karena itu, kata Anton Permana Dt. Hitam, Pemko Payakumbuh jangan ephoria dulu atas Keputusan PTUN Padang ini yang menolak gugatan Niniak Mamak. Perjalanan masih panjang, putusan PTUN Padang itu belum incracht. Masih ada tingkatan proses banding selanjutnya melalui Kasasi dan Peninjauan Kembali.
“Kami Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek sudah mempersiapkam diri sepenuhnya untuk fight, termasuk urunan untuk pembiayaan dan paham bahwa sengketa ini akan menjadi Perang Berlarut.
Persidangan ini akan lama, malah bisa jadi melampaui batas jabatan Walikota Payakumbuh Zulmaeta dan Sekdako Payakumbuh Rida Ananda.
Para Niniak Mamak sudah sepakat, tidak saja akan melakukan gugatan ke PTUN, tetapi juga melakukan gugatan secara perdata dan tuntutan pidana,” ujar Dr. Anton Permana, SH.,MH Dt. Hitam, yang juga tokoh di tingkat nasional ini.
Penghulu adat Koto Nan Ompek Payakumbuh ini memohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Kota Payakumbuh dan Ranah Minangkabau, agar perjuangan para Niniak Mamak Koto Nan Ompek untuk mengembalikan hak tanah ulayat nagari ini dapat berhasil. Sebab jika Niniak Mamak Minangkabau lengah maka akan pupuslah seluruh tanah ulayat nagari.[NASA]











