PAYAKUMBUH, Marapi Post.com-Hiruk pikuk terhadap akan dibongkarnya puing-puing bangunan di pasar Blok Barat, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, yang terbakar 26 Agustus 2025, bakal segera terealisasi.
Kepala Dinas UMKM dan Koperasi Kota Payakumbuh, M. Faizal, S.Pt menjelaskan kepada awak media di Kantor Dinas UKM dan Koperasi Kota Payakumbuh, Senin (7/9/2026), menyusul munculnya sejumlah klaim mengenai kepemilikan bangunan dan aset di kawasan Pasar Blok Barat.
Proses tender dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi, nilai penawaran pemenang lelang sukses dengan nilai Rp651.415.000 sudah selesai.
Keberhasilan lelang ini menjadi pijakan krusial bagi Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh untuk melangkah ke tahapan berikutnya.
Kendati ada sanggahan atau penolakan dimotori Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh atau IP3 dalam siaran persnya mengatakan, bahwa bengunan yang akan dibongkar itu adalah milik pedagang, bukan aset Pemko Payakumbuh yang telah dibeli oleh pedagang.
Kepala Dinas UKM dan Koperasi Kota Payakumbuh, M. Faizal, S.Pt, menegaskan tidak ada dasar bagi pihak lain untuk mengklaim kepemilikan bangunan di kawasan Pasar Blok Barat tanpa didukung dokumen kepemilikan yang sah.
Faizal menyatakan, berdasarkan dokumen yang berada dalam penguasaan Pemerintah Kota Payakumbuh, seluruh bangunan Pasar Blok Barat merupakan aset pemerintah. Pemerintah juga memiliki dokumen serta bukti konkret yang menjadi dasar penguasaan dan pengelolaan aset tersebut.
“Bangunan Pasar Blok Barat murni aset pemerintah. Pemerintah memiliki bukti-bukti surat dan perjanjian dari masa sebelumnya yang menjadi dasar bahwa bangunan tersebut merupakan aset pemerintah,” tegas Faizal.
Ia meminta pihak-pihak yang selama ini mengklaim memiliki bangunan di kawasan Pasar Blok Barat untuk tidak hanya menyampaikan klaim, tetapi menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau ada pihak yang mengklaim bahwa bangunan itu milik mereka, tunjukan bukti kepemilikannya.
Pemerintah Kota Payakumbuh punya dokumen yang dibuat bersama pedagang ditahun 1984 ketika akan dilakukan loting penentuan petak-petak toko yang akan didapat para pedagang tersebut setelah bangunan selesai dikerjakan PT.Firma Nyata di dua lokasi Blok Barat dan Blok Timurnya.
Menurutnya, keberadaan pedagang atau pemilik toko di kawasan tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan hak sewa atau hak penempatan pertokoan. Hak tersebut tidak serta-merta menjadi bukti kepemilikan atas bangunan yang tercatat sebagai aset pemerintah.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak memahami perbedaan antara hak menempati atau memanfaatkan bangunan dengan hak kepemilikan aset. “Yang perlu diluruskan adalah statusnya. Ada hak sewa atau hak penempatan, tetapi itu berbeda dengan kepemilikan aset pemerintah.
Terkait rencana pembongkaran Pasar Blok Barat, walikota Zulmaeta dalam percakapannya dengan media malam Sabtu (4/9-2026) dengan sambungan telpon mengatakan bahwa langkah tersebut bukan keputusan yang diambil secara mendadak ataupun tanpa perencanaan.
Pemerintah Kota Payakumbuh, kata dia, telah menganggarkan pembongkaran sejak Maret 2026 sebagai bagian dari tahapan pembangunan pasar baru.
Rencana tersebut juga telah disampaikan kepada para pedagang sebelumnya. Dengan demikian, proses pembongkaran merupakan bagian dari tahapan penataan kawasan dan pembangunan pasar baru yang telah direncanakan pemerintah.
Terkait nasib pedagang setelah pembangunan pasar baru, Wako akan memastikan pemerintah tidak mengabaikan para pedagang yang selama ini telah tercatat dalam pendataan sebanyak 502 orang.
“Untuk mekanisme memiliki atau mendapatkan tempat di pasar baru nanti akan kita jelaskan setelah dokumen penyerahan dari pusat kita terima,” ujarnya. Namun demikian, ia memastikan pedagang yang telah terdata tidak akan diabaikan dalam proses pembangunan pasar baru.
Pemerintah Kota Payakumbuh, akan tetap menjalankan proses penataan Pasar Blok Barat dengan berpedoman pada dokumen resmi, ketentuan hukum, serta data pedagang yang telah diverifikasi.
Pembangunan pasar baru diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk menciptakan kawasan perdagangan yang lebih layak, tertata dan representatif, sekaligus memberikan kepastian kepada pedagang yang terdampak kebakaran dan penataan kawasan.
Pemko juga akan mendata orang-orang yang korban kebakaran, tatapi mereka menyewa tempat kepada yang memiliki hak Sewa kepada Pemko.[NASA]











