Kabupaten Tanah DatarSumatera Barat

Kapolsek Tanjung Baru Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong di SMPN 2 Tj. Baru

×

Kapolsek Tanjung Baru Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong di SMPN 2 Tj. Baru

Sebarkan artikel ini

BATUSANGKAR, Marapi Post.com-Usaha menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) aman dan kondusif, Kapolsek Tanjung Baru, Polres Tanah Datar, Sumatera Barat,  Ipda Donny Harvens, S.H, Selasa (8/9/2026) sosialisasi, sekaligus penindakan pengguna knalpot racing.

Kegiatan dilaksanakan di lingkungan SMP Negeri 2 Tanjung Baru Nagari Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru.

Pada kesempatan itu, Kapolsek Tanjung Baru memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas serta tidak menggunakan knalpot racing atau knalpot Brong pada kendaraan bermotor roda dua.

Penakaian knalpot Brong dinilai dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat serta berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.Disampint itu penggunaan kendaraan bermotor oleh pelajar harus memperhatikan kelengkapan dan standar keselamatan dalam berlalu lintas di jalan raya.

Saat pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas menemukan dua orang siswa menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong. Sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan, kedua knalpot racing diamankan  Kapolsek Tanjung Baru.

Seterusnya Kedua siswa  diberikan pembinaan dan pemahaman agar tidak kembali menggunakan knalpot brong sekaligus diarahkan untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

Pelaksanaan sosialisasi penindakan dupimpin Kapolsek Tanjung Baru Ipda Donny Harvens, S.H langsung  didampingi Kepala Sekolah SMPN 2 Tanjung Baru Genta Arni, S.Pd dan  personil polsek Tanjung Baru.[emer]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *