AGAM, Marapi Post.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 pada paripurna Senin (14/9/2026) di Aula Utama DPRD Agam di Lubuk Basung.
Kesepakatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan daerah.
Paripurna dihadiri unsur pimpinan DPRD. Paripurna dipimpin Ketua DPRD Agam H. Ilham, Lc., MA, didampingi Wakil Ketua Henrizal, Muhammad Risman, dan Aderia, SP., MM. Pentingnya paripurna ini, dihadiri langsung Bupati Agam Benni Warlis.
Kesepakatan KUA-PPAS bukan sekadar tahapan administratif dalam penyusunan APBD. Dokumen tersebut menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam merumuskan rancangan anggaran, mempertimbangkan prioritas pembangunan, sesuai kemampuan keuangan daerah.
Ketua DPRD Agam, H. Ilham, mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan dan komunikasi antara legislatif dan eksekutif.
Menurut Ilham, DPRD berkomitmen memastikan kebijakan anggaran yang disusun bersama mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
“Kesepakatan KUA dan PPAS ini menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan anggaran Kabupaten Agam untuk tahun 2027. DPRD tentu berharap anggaran yang nantinya ditetapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung program pembangunan yang menjadi prioritas daerah,” jelas Ilham.
Pembahasan anggaran ini, jelas Ilha, mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Bupati Agam Benni Warlis, mengapresiasi sinergi dan kerja sama DPRD bersama pemerintah daerah selama proses pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. “Kesepakatan ini merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Agam ke depan,” katanya.
Ujian Sesungguhnya Ada pada APBD dan Manfaatnya bagi Masyarakat
Penandatanganan KUA-PPAS menjadi langkah awal dalam menentukan prioritas belanja daerah. Namun, substansi kebijakan anggaran akan terlihat dari bagaimana kesepakatan tersebut diterjemahkan ke dalam APBD 2027.
Publik tentu berharap, proses penyusunan anggaran berikutnya berjalan terbuka, terukur, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. Setiap program yang direncanakan perlu memiliki sasaran yang jelas, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, serta dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaannya.
Dengan demikian, kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Agam tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi menjadi pijakan bagi pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.[lk]











