BukittinggiSumatera Barat

Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias Kedatangan Tamu dari KPI Pusat

×

Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias Kedatangan Tamu dari KPI Pusat

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI, marapipost.com-Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Ramlan Nurmatias, terima kunjungan Komioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan KPID Sumatera Barat. Rombongan yang tima Senin (21/4/2025) diterima diruang pertemuan Balaikota Bukittinggi di Gulai Bancah.

Wali Kota Bukittinggi Ramlan berterimakasih dan apresiasi atas kedatangan rombongan. “Selamat datang kepada Komisioner KPI Pusat, Amin Shabana beserta rombongan di Kota Bukittinggi”, sambut Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias.

Komisi Penyiaran, papar Ramlan Nurmatias, adalah lembaga Negara, keberadaannya penting untuk menjaga kejernihan informasi ditengah masyarakat. Begitu juga terhadap informasi pemerintahan dan promosi potensi daerah, kata Wako.

Kota Bukittinggi adalah daerah  destinasi wisata sangat perlu dipromosikan secara menyeluruh, karena itu Wako mengajak KPI berkenan mengambil peran untuk mendukung wisata daerah, dengan harapan memberikan dampak yang nyata kepada masyarakat, harap Wako.

Melalui konten yang inovatif dan dukungan infrastruktur yang mumpuni, Wako yakin pariwisata Bukittinggi dapat menjadi barometer pariwisata Sumbar, bahkan wisata nasional, karena kota ini memiliki potensi yang  tidak dimiliki daerah lain, yaitu kesejukan udara dan keindahan alam, katanya.

Anggota KPI Pusat, Amin Shahbana berharap, Pemerintah Kota Bukittinggi dapat memanfaatkan lembaga penyiaran lokal dan nasional untuk mendiseminasikan program dan kegiatan pemerintah Kota Bukittinggi.

Diperlukan kebijakan pemerintah daerah untuk menjadikan lembaga penyiaran sebagai saluran informasi, sosialisasi dan edukasi. Terlebih lagi, lembaga penyiaran merupakan sumber informasi penyeimbang terhadap derasnya hoax, disinformasi dan missinformasi yang terjadi di rumah digital berbasis internet, paparnya.

Amin juga mendorong Pemerintah Kota Bukittinggi memanfaatkan kewajiban lembaga penyiaran untuk menyiarkan minimal 10 persen konten lokal, dari total siaran mereka. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga dan mempromosikan budaya, bahasa dan kearifan lokal kepada masyarakat luas. Bersama rombongan juga hadir Ketua KPID Sumbar, Robert Cenedy dan Anggota KPID Sumbar Edra Mardi.[*/lk]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *