LUBUK BASUNG, marapipost.com-Kapolres Agam, Sumatera Barat, AKBP Muhammad Agus Hidayat Rabu (12/2/2025) beberkan keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dari Januari-Februari 2025 di Wilayah Hukum Polres Agam.
Kapolres juga didampingi Waka Polres Kompol Elvi Rinaldi, Kasat Resnarkoba Iptu Herwin, dan sejumlah jajaran di Polres Agam. Kasus tindak pidana narkotika tahun 2025 yang sudah berhasil diungkap jajaran Satnakoba berjumlah 6 kasus dengan 7 tersangka. Barang bukti yang dapat diamankan; daun ganja 1950 gram, sabu seberat 7,56 gram, dan 1 butir Pil ekstasi,” katanya .
Tersangka 7 orang itu; Dd (27 tahun), warga Pasaman Barat, AMP (45 tahun) warga Ampek Nagari. AMP sudah menyandang pangkat residivis dari kasus yang sama. Tersangka lainnya, Z (47 tahun) warga Tanjung Raya, M (45 tahun) warga Pasaman, RS (46 tahun) warga Pasaman Barat, K (25 tahun) warga Bawan, dan R (45 tahun) warga Lubuk Basung.
Keberhasilan mengunkap kasus ini, papar Kapolres, berkat informasi dan kerja keras jajaran Satnarkoba dan komponen lainnya, tanpa bantuan masyarakat, Polres Agam tidak dapat berbuat apa apa, sehingga pengungkapan kasus ini berjalan lancar. Kedepannya, Kapolres Agam berharap, agar masyarakat terus mendukung pengungkapan kasus yang merusak bangsa ini
“Mari kita tingkatkan kerjasama kita antara kepolisian dengan masyarakat, agar tetap terjalin dengan baik, dalam rangka menekan kasus penyalahgunaan narkoba dalam wilayah hukum Polres Agam, imbau Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat.
Ke 7 tersangka tersebut saat ini mendekam dalam sel tahanan Polres Agam untuk menjalankan tahapan proses lebih lanjut, jelas Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Herwin, sesuai hukum yang berlaku.[lk]