AGAM, Marapi Post.com-Suasana di Komite Nasional (KONI) makin panas, Ketua Umum (Ketum) KONI Agam berikut pengurus lainnya dikaratekerkan, tapi KONI Kabupaten Agam tidak diam begitu saja, melakukan perlawanan, menolak keras terhadap kebijakan Ketum KONI Sumatera Barat itu.
Ketum KONI Sumatera Barat menerbitkan Surat Keputusan Nomor 131 Tahun 2026, tentang pengambil alihan sementara kewenangan operasional dan administrasi KONI Kabupaten Agam masa bakti 2022-2026, dan menunjuk pejabat sementara (Carateker Revdi Iwan Syahputra. Kebijakan ini dilawan KONI Kabupaten Agam.
Kami melawan surat keputusan Ketum KONI Sumatera Barat ini, karena diduga telah melanggar aturan dan regulasi yang berlaku saat ini, jelas Penahat Hukum Koni Kabupaten Agam Vera Cristian, S.H, MH, Sabtu (22/8/2026) di Lubuk Basung.
KONI Provinsi Sumatera Barat mengambil alih sementara kewenangan operasional dan administrasi KONI Kabupaten Agam masa bakti 2022-2026. Pengambilalihan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Ketua Umum KONI Sumatera Barat Nomor 131 Tahun 2026 tentang Pengambilalihan Kewenangan.
Ketum KONI Sumatera Barat Hamdanus menunjuk Pejabat Sementara (Caretaker) KONI Kabupaten Agam Revdi Iwan Syahputra, padahal KONI Kabupaten Agam sudah mematang rencana musrokab Rabu 26 Agustus 2026.
“Kita harus lawan Surat Keputusan Ketum KONI Sumatera Barat ini yang ditetapkan pada tanggal 20 Agustus 2026, ditandatangani Ketua Umum KONI Sumbar Hamdanus.
Untuk melawan dan menantang keputusan Ketum KONI Sumatera Barat itu, sudah digelar rapat membahas khusus terhadap melakukan perlawanan surat keputusan Ketum Sumatera Barat, Revdi Iwan Syahputra. Rapat itu digelar mendadak diikuti 31 cabor, kesemua menandatangani penolakan atas kebijakan Ketum KONI Sumatera Barat tersebut.
Rapat itu tidak hanya dihadir 31 cabor dan tokoh olahraga Kabupaten Agam, tapi ada juga dihadiri beberapa atlet. Banyak intrupsi-intrupsi yang muncul, kesemua intrupsi itu menguatkan melakukan perlawanan terhadap kebijakan Ketum KONI Provinsi Sumatera Barat.
Rapat ini dihadiri Ketum KONI Kabupaten Agam Drs. H Edi Busti, M.Si, Ketua Bidang IV Harmen, dan pengurus lainnya.[lk]











