LIMAPULUH KOTA, Marapi Post.com-Komitmen memberantas pertambangan emas ilegal di Sumatera Barat kembali ditegaskan Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy Senin (17/8/2026). Tidak hanya sebatas pernyataan, ia memerintahkan jajaran Polda dan Polres menindak tegas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak lingkungan.
Dalam pepatah Minangkabau dikenal ungkapan gayung bersambut, kato berjawab. Pernyataan tegas Kapolda Sumbar itu sejalan dengan perhatian pemerintah pusat terhadap maraknya aktivitas pertambangan ilegal di berbagai daerah.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI, Sabtu (15/8/2026), meminta aparat penegak hukum menuntaskan persoalan tambang ilegal dan mengusut dugaan keterlibatan maupun perlindungan dari oknum aparat.
Di Sumatera Barat, langkah tegas itu mulai terlihat. Kapolda Sumbar sebelumnya telah memerintahkan Kapolres Limapuluh Kota menindak aktivitas tambang emas ilegal di Nagari Gelugur, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota.
Melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Sabtu (15/8/2026), Kapolda Sumbar menegaskan; “Trims, Polres Limapuluh Kota! Telah saya perintahkan tindak tegas. Polda komitmen tidak ada kompromi terhadap tambang ilegal.”
Kapolda juga menegaskan, “Ratakan!”, sebagai bentuk perintah untuk menindak aktivitas pertambangan ilegal yang masih berlangsung.
Djati mengatakan, sejak awal menjabat Kapolda Sumbar, dirinya tidak akan memberikan ruang kompromi terhadap aktivitas tambang ilegal maupun pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
“Tanggung jawab saya di awal menjabat Kapolda Sumbar, tidak ada jalan tengah dengan mafia dan aktivitas tambang ilegal di Sumbar,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Sabtu (15/8/2026).
Ia menyebut telah memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar bersama jajaran Polres untuk menindak aktivitas tambang ilegal. Bahkan, menurut Djati, kinerja jajaran akan dievaluasi apabila perintah tersebut tidak dijalankan.
“Kalau tidak dilakukan, saya akan evaluasi mulai dari Kapolsek, Kasat Reskrim dan Kapolresnya. Artinya mereka tidak bekerja dan tidak menindaklanjuti perintah saya,” tegasnya. Sejumlah aktivitas PETI dan penampungan emas ilegal yang dilaporkan masyarakat, kata dia, juga telah ditertibkan.
Djati berharap pemerintah daerah, TNI, instansi terkait serta tokoh masyarakat ikut memperkuat upaya pemberantasan tambang ilegal. Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi merugikan negara dan masyarakat, tetapi juga merusak lingkungan serta meningkatkan risiko bencana.
Kini, ketegasan Kapolda Sumbar menjadi perhatian publik. Masyarakat tentu berharap perintah tersebut tidak berhenti sebagai pernyataan, tetapi diwujudkan melalui penindakan yang terukur, transparan, dan sesuai hukum terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat.[NASA]











