Limapuluh KotaSumatera Barat

Kapolda Sumbar Perintahkan Polres 50 Kota Tindak Tegas Tambang Ilegal Gelugur

×

Kapolda Sumbar Perintahkan Polres 50 Kota Tindak Tegas Tambang Ilegal Gelugur

Sebarkan artikel ini

LIMAPULUH KOTA, Marapi Post.com-Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Djati Wiyato Abadhy memerintahkan Kapolres Limapuluh Kota untuk mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) di Nagari Gelugur, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota.

Perintah tersebut disampaikan Kapolda Sumbar melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Sabtu (15/8/2026), menyikapi informasi mengenai aktivitas PETI yang disebut masih berlangsung di wilayah tersebut.

“Polres 50 Kota telah saya perintahkan tindak tegas. Polda komitmen tidak ada kompromi terhadap tambang ilegal,” demikian pesan Kapolda.

Sebelumnya, aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Gelugur dan sejumlah wilayah sekitarnya menjadi sorotan. Informasi yang diterima media ini menyebutkan sekitar 70 unit ekskavator diduga beroperasi melakukan aktivitas penambangan.

Namun, jumlah alat berat tersebut masih merupakan informasi dari sumber yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Sorotan terhadap aktivitas PETI tidak hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi juga dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat. Aktivitas penggalian menggunakan alat berat dikhawatirkan meninggalkan lubang-lubang bekas tambang yang berpotensi berubah menjadi genangan atau danau buatan.

Kondisi serupa disebut terjadi di kawasan Gelugur, Koto Tangah dan Tanjung Jajaran. Karena itu, langkah konkret aparat penegak hukum dan pemerintah daerah kini menjadi perhatian masyarakat.

DPRD Sumbar Dorong Solusi Tambang Rakyat

Anggota DPRD Sumatera Barat, Fraksi Gerindra, Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo, mengatakan persoalan PETI di Limapuluh Kota tidak cukup diselesaikan hanya melalui penindakan hukum.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu mencari solusi legal bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan.

“Pemerintah daerah harus hadir dalam masalah PETI ini. Tidak bisa diselesaikan hanya dengan pembiaran atau penindakan hukum semata,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (15/8/2026).

Ia menilai Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota perlu memanfaatkan peluang pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Bijo Dirajo, terdapat sejumlah daerah di Sumatera Barat yang telah mengajukan permohonan terkait WPR, sementara Limapuluh Kota disebut belum memanfaatkan peluang tersebut secara optimal.

“Pemkab Limapuluh Kota harus proaktif hadir menjadi jembatan solusi bagi warga yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertambangan,” katanya.

Ia menegaskan masyarakat membutuhkan kepastian hukum sekaligus rasa aman dalam mencari nafkah. “Saya dari Komisi IV DPRD Sumbar siap mendampingi dan mengawal pengusulan tersebut ke Kementerian ESDM,” ujarnya.

Kini, perintah Kapolda Sumbar menjadi ujian bagi keseriusan penanganan PETI di Limapuluh Kota. Masyarakat menunggu apakah instruksi tersebut segera diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan, sekaligus diikuti langkah pemerintah daerah untuk menghadirkan solusi pertambangan rakyat yang memiliki kepastian hukum dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.[NASA]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *