BUKITTINGGI, marapipost.com-Jalan Sudirman Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, sudah dihibahkan kini resmi dikelola Pemerintah Kota Bukittinggi. Sebelumnya, jalan protokol itu, termasuk kewenangan dan pengelolaannya berada ditangan pemerintah pusat. Milik Negara (BMN) Kementerian PUPR Tahun 2024 itu, diserahkan Kemeterian PUPR RI Kamis (10/10/2024) di Auditorium Kementerian PUPR.
Mentri PUPR RI, Basuki Hadimuljono, menjelaskan, kali ini, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melakukan serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) Kementerian PUPR, kepada Pemerintah Daerah, Yayasan, dan Perguruan Tinggi. Selain itu, juga telah diserahkan alih status penggunaan BMN kepada kementerian/lembaga. Total hibah BMN kali ini senilai Rp19,26 triliun.
Pjs. Wali Kota Bukittinggi, H. Hani Syopiar Rustam, didampingi Kepala Dinas PUPR, Rahmat AE, menjelaskan, Pemerintah Kota Bukittinggi mengapresiasi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia, atas hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa jalan nasional yakni Jalan Sudirman Kota Bukittinggi, perolehan tahun 2009 dengan nilai perolehan dari hibah BMN ini berjumlah Rp93.933.167.628.
Proses serah terima aset ini, sebagai bentuk nyata atas sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hibah BMN ini, tentu juga akan menunjang perkembangan Kota Bukittinggi sebagai pusat perdagangan dan destinasi wisata di Sumatra Barat.
Mentri Keuangan RI, Sri Mulyani, menjelaskan, Kementrian PUPR adalah salah satu kementrian yang baik dalam pengelolaan keuangan dan asetnya. Proses hibah akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Kementerian PUPR dengan Kementerian Keuangan terus bersinergi membangun Indonesia secara berkelanjutan, secara transparan, akuntablel dan bersih, untuk mendukung dan membantu pembangunan di Indonesia secara berkelanjutan.[lk]