AgamSumatera Barat

Dikonpirmasi Penanganan Jalan Kota Lubuk Basung, Dijelaskan Jalan Provinsi

×

Dikonpirmasi Penanganan Jalan Kota Lubuk Basung, Dijelaskan Jalan Provinsi

Sebarkan artikel ini

AGAM, Marapi Post.com-Kerusakan sejumlah titik jalan di Kota Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menjadi perhatian masyarakat. Kondisi jalan yang berlubang dan membutuhkan penanganan memadai menimbulkan pertanyaan mengenai pemeliharaan infrastruktur pada ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Persoalan tersebut memerlukan perhatian serius, mengingat jalan merupakan infrastruktur vital yang menunjang mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, serta kelancaran pelayanan publik di ibu kota Kabupaten Agam.

Namun, ketika persoalan kerusakan jalan di wilayah Kota Lubuk Basung dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat Armizoprades Jumat (18/9/2026), penjelasan yang disampaikan justru lebih banyak menguraikan kondisi dan program penanganan Ruas Jalan Manggopoh-Padang Luar (P.025), termasuk pekerjaan di kawasan Tanjung Raya, Maninjau, Matur hingga Balingka.

Penjelasan tersebut memuat informasi mengenai anggaran dan sejumlah paket pekerjaan jalan. Meski demikian, informasi itu belum secara spesifik menjawab kondisi kerusakan jalan provinsi di dalam Kota Lubuk Basung yang menjadi pokok konfirmasi.

Kondisi Ruas Manggopoh-Padang Luar

 Berdasarkan data, kondisi jalan pada akhir 2025 yang disampaikan dalam bahan penjelasan, Ruas Jalan Manggopoh–Padang Luar (P.025) memiliki panjang total 69,43 kilometer.

Dari total panjang tersebut, jalan dalam kondisi baik mencapai 42,53 kilometer atau 61,26 persen. Kondisi sedang sepanjang 15,2 kilometer atau 21,89 persen, rusak ringan 11,5 kilometer atau 16,6 persen, serta rusak berat sepanjang 0,2 kilometer atau 0,2 persen.

Data tersebut memberikan gambaran umum kondisi ruas jalan yang menjadi kewenangan Provinsi Sumatera Barat. Namun, belum tersedia rincian yang secara khusus menunjukkan kondisi jalan di wilayah Kota Lubuk Basung, termasuk panjang jalan yang rusak, titik kerusakan, serta tingkat kerusakannya.

Karena itu, diperlukan penjelasan lebih terperinci agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai kondisi jalan provinsi di ibu kota Kabupaten Agam tersebut.

Pemprov Uraikan Anggaran dan Program Penanganan

 Dalam penjelasannya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyebutkan telah mengalokasikan anggaran melalui APBD sebesar Rp4,3 miliar pada awal 2026.

Paket pekerjaan tersebut dikontrak senilai Rp3,6 miliar, dengan penanganan berupa pelapisan ulang aspal atau overlay serta pembangunan bahu jalan beton sepanjang 1,47 kilometer di Kecamatan Tanjung Raya, Maninjau.

Pekerjaan itu dikontrak pada 23 April 2026 dan dinyatakan selesai pada 20 Agustus 2026. Selanjutnya, pada pertengahan 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, juga menambahkan anggaran melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) untuk penanganan Ruas Manggopoh-Padang Luar.

Anggaran tambahan tersebut dibagi menjadi dua paket pekerjaan. Paket pertama memiliki pagu Rp6,3 miliar dengan nilai kontrak Rp6,1 miliar. Kontrak ditandatangani pada 17 Juli 2026 dan dijadwalkan selesai pada 13 Desember 2026.

Penanganannya meliputi penambalan lubang sepanjang empat kilometer dari Simpang Gudang hingga Balai Selasa, pengaspalan ulang sepanjang 200 meter di Balai Selasa, serta pengaspalan sepanjang 1,1 kilometer di Nagari Koto Malintang, Maninjau.

Dalam bahan penjelasan tersebut disebutkan, pengaspalan di Nagari Koto Malintang direncanakan dilaksanakan pada minggu berjalan.

Sementara itu, paket kedua memiliki pagu anggaran Rp14,7 miliar dengan nilai kontrak Rp13,8 miliar. Kontrak dimulai pada 22 Juli 2026 dan pekerjaan dinyatakan selesai pada 31 Agustus 2026. Paket tersebut menangani jalan terban dari Matur hingga Balingka, dengan pengaspalan ulang dan pelebaran jalan sepanjang 1,5 kilometer.

Selain pekerjaan tersebut, pemerintah provinsi juga menyebutkan adanya anggaran pemeliharaan rutin sekitar Rp1 miliar setiap tahun untuk ruas jalan itu.

Pemeliharaan Jalan Disesuaikan dengan Tingkat Kerusakan

 Dalam penjelasannya, pemerintah provinsi membagi penanganan jalan berdasarkan tingkat kerusakan dan frekuensi pelaksanaan, yakni pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, serta rekonstruksi atau rehabilitasi.

Pemeliharaan rutin dilakukan sepanjang tahun pada jalan dengan kondisi baik atau sedang. Kegiatannya antara lain membersihkan bahu jalan dan drainase, memangkas rumput, serta menambal lubang-lubang kecil.

Pemeliharaan berkala dilakukan pada waktu tertentu, terutama untuk jalan dengan kondisi sedang dan rusak ringan. Salah satu bentuk penanganannya adalah pelapisan ulang permukaan aspal.

Adapun rekonstruksi atau rehabilitasi dilakukan melalui penanganan menyeluruh terhadap jalan yang mengalami kerusakan berat atau telah habis umur rencananya. Pekerjaan dapat mencakup pembongkaran lapisan perkerasan lama, penggantian fondasi, hingga perbaikan struktur jalan.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa penanganan jalan semestinya disesuaikan dengan kondisi aktual di lapangan. Karena itu, pendataan kerusakan secara terperinci menjadi bagian penting dalam menentukan jenis pekerjaan yang dibutuhkan.

Masyarakat Membutuhkan Jawaban Spesifik

 Bagi masyarakat Lubuk Basung, persoalan yang mendesak bukan semata-mata berapa besar anggaran yang dialokasikan untuk Ruas Manggopoh-Padang Luar, melainkan bagaimana kondisi jalan provinsi di dalam kota ditangani secara konkret.

Apakah titik-titik jalan yang berlubang di Kota Lubuk Basung sudah masuk dalam perencanaan pemeliharaan? Berapa panjang jalan yang membutuhkan perbaikan? Kapan penanganan akan dilakukan, dan apakah perbaikan tersebut berupa penambalan sementara atau pengaspalan ulang?.

Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab agar masyarakat mendapatkan kepastian informasi sekaligus memahami tahapan penanganan yang direncanakan pemerintah. Salah satu titik yang terparah dipertigaan Masjid Nurul Falah Monggong Jl. Diponegoro Lubuk Basung.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam penjelasannya menyatakan terus berupaya menjaga kondisi jalan agar tetap optimal dan nyaman dilalui masyarakat, di tengah keterbatasan anggaran.

Selain melalui APBD, pemerintah provinsi juga mengupayakan tambahan pendanaan dari pemerintah pusat melalui skema Instruksi Jalan Daerah (IJD), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH), tapi jalan yang mana yang dimaksud yang diperbaiki itu.

Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi pendanaan pembangunan dan pemeliharaan jalan. Namun, untuk menjawab keluhan masyarakat Lubuk Basung, dibutuhkan informasi yang lebih terarah mengenai ruas, titik kerusakan, jadwal, dan bentuk penanganan yang akan dilakukan.

Transparansi mengenai kondisi jalan dan rencana perbaikannya menjadi penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui besaran anggaran, tetapi juga memperoleh gambaran nyata tentang kapan dan bagaimana jalan yang mereka lalui setiap hari akan diperbaiki.

Hingga berita ini diterbitkan, bahan penjelasan yang diterima belum memuat rincian khusus mengenai kondisi dan rencana penanganan jalan provinsi di dalam Kota Lubuk Basung. Karena itu, informasi lebih lanjut dari instansi terkait masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara utuh dan berimbang.[lk]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *