BUKITTINGGI, marapipost.com-Wakil Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat Erfendi, Senin (27/5/2024) sampaikan Nota Ranperda pelaksanaan APBD tahun 2023, pada sidang paripurna DPRD di ruang siding DPRD Bukittinggi. Enam fraksi di DPRD Bukittinggi itu, menyampaikan pemandangan umum terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 itu.
Nota itu dibacakan Wawako pagi, sorenya 6 fraksi DPRD Bukittinggi, langsung menyampaikan pemandangan umum terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023. Sigap memang fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, pemandangan umum fraksi ini, memuat tanggapan, pertanyaan, masukan, dan saran anggota DPRD, dari masing masing fraksi. Pandangan umum fraksi ini dapat jadi bahan evaluasi bagi pemerintah Kota Bukittinggi dalam rangka pelaksanaan kegiatan kedepannya, ujar Beny.
Hal ini adalah jadi salah satu bentuk fungsi pengawasan dan penganggaran yang dijalankan Anggota DPRD Bukittinggi, kata Beny. Fraksi Partai Demokrat, dengan juru bicara Erdison Nimli, menyampaikan, pada tahun 2023 Realisasi PAD Kota Bukittinggi diterima sebesar Rp123.112.709.360,20 (89,59 persen) dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp137.413.209.479.
Komponen PAD itu, pencapaiannya yang dinilai sangat rendah adalah pendapatan yang bersumber dari Retribusi Daerah sebesar Rp39.222.055.481 (75,44 persen) dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp51.990.259.000. Ditengok dari laporan operasional, realisasi penerimaan retribusi pada tahun 2022 berjumlah Rp44.946.591.121, mengalami penurunan sebesar 11,58 oersen. Pada tahun 2023, hanya mencapai Rp39.741.106.632.
“Tentunya kami menilai ada potensi pendapatan daerah dari sektor penerimaan retribusi belum dilaksanakan secara maksimal, untuk itu kami mohon penjelasan secara rinci terhadap persoalan penyebab rendahnya persentase realisasi penerimaan retribusi tersebut, sehingga kedepannya dapat kita carikan solusi bersama”, jelasnya.
Fraksi Partai Gerindra, dengan juru bicaranya Yazid, memberikan ucapan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi yang telah mampu mempertahankan perolehan WTP, untuk tahun ini adalah untuk yang ke-11, diterima secara berturut-turut.
BPK RI telah memberikan opini tertinggi atas LKPD Kota Bukittinggi dalam bentuk Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bukittinggi Tahun 2023.
Opini tersebut adalah wujud akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan, sehingga terpenuhi karakteristik Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang relevan, khususnya bagi semua unsur pengelola keuangan, sehingga terpenuhi karakteristik Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang relevan.
Fraksi Partai PKS, dengan juru bicaranya Syaiful Efendi, menyampaikan, katanya, terhadap PAD yang hanya dapat terealisasi sebanyak Rp123.112.709. 360 atau sebesar 89,59 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp137.413.209.479, ditanyakan, apakah jadi penyebabnya.
Hal ini dipertanyakan adalah untuk cari solusi dalam rangka meningkatkan PAD kedepan. Fraksi PKS mendorong Pemerintah Daerah untuk memanfaatkan asset dan barang milik daerah dengan sebaik-baiknya, katanya.
Selanjutnya juga dipertanyakan, sejauh mana dampak dan pengaruh APBD tahun 2023 terhadap penurunan angka kemiskinan, penyediaan lapangan pekerjaan, sehingga angka pengangguran semakin turun, pertumbuhan perekonomian, serta semakin meningkatnya derajat kesehatan dan angka harapan hidup, ungkapnya.
Zulhamdi Nova Candra, mewakili Fraksi partai Nasdem, menyampaikan, realisasi Belanja Daerah 92,63 persen atau sebesar Rp751.239.962 .696,31 dari target Rp811.015.184.022. Berarti ada sebesar Rp59.775.221.325,7 anggaran belanja yang tidak terserap. Belanja operasi capaian serapan anggaran 92,56 persen atau tidak terserap sebesar Rp53.703.912.343. Ia mohon penjelasan secara umum, apa permasalahan dalam permasalahan ini.
Belanja bantuan sosial, Alhamdulillah serapan tahun 2023 sangat baik, kami Fraksi NasDem-PKB mohon penjelasan dampak sosial apa yang dapat kita definisikan dari program/kegiatan yang sudah dilakukan. Terkait dengan belanja modal, capaian serapan anggaran 93,59 persen, tidak terserap Rp5.072.157.982,6, Fraksi NasDem-PKB mohon penjelasan secara umum apa permasalahan yang dialami terhadap belanja modal ini, katanya.
Irman, mewakili Fraksi Partai Amanat Nasional Persatuan, Secara umum pada Laporan Realisasi Anggaran disebutkan Pendapatan-LRA Tahun 2023 setelah perubahan dianggarakan sebesar Rp733 Miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp.706 Miliar lebih atau mencapai 96,36 persen dari target yang ditetapkan. Sementara Belanja Daerah Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp. 811 miliar dengan realisasi sebesar Rp751 miliar lebih, tingkat serapan anggaran sebesar 96,63 persen.
Berdasarkan realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah diperoleh defisit sebesar Rp44,2 miliyar lebih yang ditutup dengan Pembiayaan. Kenapa bisa defisit sementara sewaktu pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD sudah membicarakan rasionaliasi dalam pembahasanya.
“Apa permasalahan sebenarnya, apakah kita salah dalam penganggaran bidang pendapatan karena mengabaikan pedoman Permendagri dalam penyusunan APBD Tahun 2023. Permendagri memberikan rambu-rambu pada bidang Pendapatan.
Apabila belum jelas besaran penerimannya seperti Dana Perimbangan DAU/DAK maupun lain-lain Pendapatan Daerah, maka Pemerintah daerah bisa berpedoman penganggaran besaran pendapatan tahun-tahun sebelumnya. Inilah yang sering anehnya kita dalam penyusunan APBD, terangnya.
Syafril, mewakili Fraksi Partai Golkar, menyampaikan, dengan telah dicabutnya Perda No. 11 tahun 2016 ini, fraksi Partai Golongan Karya meminta agar segera ditetapkannya Peraturan Walikota, tujuannya agar tidak terjadinya kekosongan hukum dalam lembaga kemasayarakatan. Disisi lain juga supaya tidak adanya kebijakan ditingkat kelurahan yang bertentangan dan atau dianggap menyalahi aturan yang lebih tinggi.
“Ditetapkannya Peraturan Walikota, kami fraksi Partai Golkar juga mendorong agar diiringi pula dengan langkah dan program untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) disetiap lembaga dimaksud. Disamping itu, tentu kita juga berharap kiranya tingkat pemerintah berupaya memperhatikan tingkat kesejahteraan dan biaya operasional dari lembaga ini lebih baik, tentu saja sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan aturan lainnya yang berlaku untuk itu,” harapnya.[lk]