BUKITTINGGI, marapipost.com-Pemko Bukittinggi, Sumatera Barat, Senin (20/5/2024) gelar pelatihan Impelementasi Aplikasi Sistem Barang Milik Daerah (e-BMD) terhadap pejabat penatausahaan barang dan pengurus barang Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, dibuka Wali Kota Erman Safar, diwakili Kepala Badan Keuangan Kota Bukittinggi, Egie Pratama Mulya, SSTP, M.A, di Grand Bunda Hotel.
Walikota dalam sambutannya menyampaikan, Penerapan Aplikasi e-BMD ini, adalah tindak lanjut pemberlakuan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, tentang Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian serta percepatan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Buat Sumatra Barat, Pemerintah Kota Bukittinggi adalah daerah pertama yang menerapkan Permendagri ini, melalui aplikasi e-BMD, kata wako. Pelatihan ini sangat penting artinya dan bernilai strategis. Karena, selain buat pertama di Provinsi Sumatra Barat yang melaksanakan, juga akan memberikan pedoman bagi pengelola barang, pengguna barang dalam melaksanakan penatausahaan barang milik daerah, untuk meningkatkan kualitas dalam pengelolaan barang milik daerah yang lebih “HEBAT”.
“Kami berharap, implementasi penatausahaan barang milik daerah bisa lebih tertata dan lebih cepat dan tepat sehingga memberi kemudahan bagi para pengurus barang,” jelasnya. “Semoga dengan pelatihan ini setiap langkah dan perjuangan kita dalam meningkatkan kemajuan pembangunan sesuai visi Bukittinggi Hebat”, harap wako.
Kegiatan ini diikuti 75 peserta, berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari, dari Senin (20/5/2024) hingga Rabu (22/5/2024), dengan target “Menuju Penatausahaan Barang Milik Daerah HEBAT”. Panitia menghadirkan 3 narasumber dari Universitas Indonesia Jakarta dari Tenaga Ahli Keuangan sampai dengan Tenaga Ahli Migrasi Data Aset.[lk]