LUBUK BASUNG, marapipost.com-Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengamankan 2 Pasangan Ilegal Minggu (21/4/2024) dini hari. Selama Bulan Suci Ramadhan tahun 1445 H/2024 M, Satpol kabupaten Agam selalu melakukan agenda rutin yaitu pelaksanaan patroli wilayah Kota Lubuk Basung dan sekitarnya, untuk memberikan Rasa aman dan Nyaman kepada Masyarakat dalam melakukan ibadah di bulan suci Ramadhan.
Dan sekarang dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 Masehi, kami tak gentar nya untuk berkolaborasi dengan TNI Polri serta instansi terkait untuk siap siaga di masing2 titik Poskotis untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada pemudik lebaran, dan pengamanan di Objek2 wisata kabupaten Agam saat hari Raya hingga arus balik lebaran kemarin.
Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Agam, melalui Kabid Timbum Tramas Pol PP Agam Yul Armar menjelaskan, diakhir penghujung Raya Malam Minggu kemarin kami satpol PP kabupaten Agam melakukan Razia Pekat sesuai perda No 1 tahun 2020 tentang ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat.
“Kami melakukan penyisiran ke cafe-cafe, penginapan di Kecamatan Lubuk Basung, dan Kecamatan Tanjung Raya. Kami mendapati dua pasangan yang tidak dapat menunjukan bukti sah bahwa ia sebagai Pasangan Suami Isteri (Pasutri) yang menginap di salah satu penginapan di Lubuk Basung.
Karena kedua pasturi tersebut tidak dapat memperlihatkan dokumen syah sebagai suami isteri, Satpol PP Kabupaten Agam mengamankan, dan dibawa ke Kantor Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Agam di Kawaswan Sport Centre Bukit Bunian, untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Nantinya.
Sementara itu di penginapan dan cafe di Kecamatan Tanjung Raya tidak ditemukan adanya pelanggaran disana. “Kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat,agar bisa saling menjaga dan menciptakan rasa aman dan nyaman di likungan kita masing”, tutur.[lk]