LUBUK BASUNG, marapipost.com-Kepala Bidang Pencegahan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Martahadi, Minggu siang (21/4/2024) menjelaskan kembali terhadap berita Media Online Marapi Post (marapipost.com) dengan judul ‘Kegiatan Pembuatan Buku di BPBD Agam Termasuk Kategori Piktif?’.
Ambo (Saya) klarifikasi tentangg Pembuatan Perbup yang disebutkan dalam penjelasan sebagaimana yang ditulis Media Online Marapi Post itu. Sesungguhnya, terang Martahadi, perbup yang disebutkan dalam pemberitaan itu bukan bagian (tidak termasuk) dalam kegiatan pagu dana Rp300 juta.
Intinya, papar Martahadi, kegiatan pembuatan 2 dokumen RENKON tahun 2023 menurut Martahadi sudah selesai sesuai kontrak. Sebagaimana dokumen yang diperlihatkan Jumat (19/4/2024), jelas Martahadi.[lk]