PADANG PARIAMAN, marapipost.com-Bupati Padang Pariaman, Sumatera Barat, Suhatri Bur Kamis (8/2/2024) membuka dan sekaligus menjadi Keynote Speaker pada kegiatan Implementasi SAKIP tergadap Kepala Perangkat Daerah dan unsur perencana Kabupaten Padang Pariaman, di Grand Zuri Hotel Padang.
Dijelaskan Bupati Suhatri Bur, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, terus brupaya tiada hentinya, agar setiap OPD memahami dan menindaklanjuti urgensi dari Kebijakan Penerapan SAKIP guna untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran Pemda sehingga evaluasi SAKIP ini tidak boleh hanya sekadar menjadi rutinitas tetapi harus bisa memunculkan perubahan dan berdampak baik untuk masyarakat.
Suhatri Bur Saat membuka dan sekaligus menjadi Keynote Speaker Dalam kegiatan Implementasi SAKIP Bagi Kepala Perangkat Daerah dan unsur perencana se Kabupaten Padang Pariaman yang di gelar di Grand Zuri Hotel Padang.
Suhatri Bur juga menjelaskan, dari hasil evaluasi Menpan RB RI menunjukan, bahwa implementasi SAKIP sudah baik, namun masih perlu perbaikan komitmen dalam managemen kinerja.
“Karena itu perlu komitmen seluruh perangkat daerah dalam upaya meningkatkan kinerjanya, sehingga harapannya kualitas implementasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dapat meningkat dari waktu kewaktu. dan memperkuat perencanaan pada Orgnaisasi perangkat Daerah”, harap bupati
Kepala Bapelitbangda Azwarman melaporkan bahwa kegiatan Implementasi ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari surat Menpan RB RI Nomor B/190/AA.05/2023tanggal 27 November 2023 perihal Hasil Evaluasi akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah tahun 2023. selama rangkaian kegiatan ini kita akan didampingi langsung oleh Rim dari Kemenpan RB RI.
“Kegiatan kita ini didampingi langsung oleh Tim dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, selama rangkaian kegiatan berlangsung, demi kesempurnaan dokumen SAKIP yang akan kita lahirkan” sebtnya.
Kegiatan yang di laksanakan selama 3 (tiga) hari ini diikuti oleh Sekretaris Daerah, Sataf Ahli, Asisten, dan Seluruh Kepala Perangkat Daerah beserta unsur perencana pada masing masing Perangkat Daerah.[lk]