CANDUANG, marapipost.com-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam Drs. Isra, M.Pd minta seluruh satuan pendidikan mempelajari Kemendikbudristek Nomor 46 tahun 2023, tentang pencegahan dan penanganan tindak kekerasan dilingkungan satuan pendidikan (PPKSP).
Demikian disampaikan Kadisdikbud Agam Drs. Isra saat pertemuan dengan pengelola PKBM se kabupaten Agam dan SPNF SKB Agam, Kamis (19/10/2023) di Aula SKB Lasi kecamatan Candung.
Peraturan ini hadir untuk melindungi peserta didik mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Sedangkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peraturan ini mendapatkan perlindungan dalam bekerja. Disebutkan Kadisdikbud Agam Isra, bahwa yang melatarbelakangi dikeluarkannya peraturan ini adalah, makin maraknya kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan.
Hal ini terlihat dari hasil berbagai survey yang menunjukkan saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan terhadap anak. Hasil Asesmen Nasional pada tahun 2022, tercatat 34,51 persen peserta didik atau 1 dari 3 peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual, 26,9 persen peserta didik atau 1 dari 4 peserta didik berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31 persen peserta didik atau 1 dari 3 peserta didik berpotensi mengalami perundungan, kata Isra.
Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya Permendikbudristek PPKSP, kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dapat ditekan seminimal mungkin.
Disebutkan Kadisdikbud Isra, ada 6 bentuk Kekerasan yang diatur dalam Permendikbudristek kata Kadisdikbud Isra adalah: a. Kekerasan fisik; b. Kekerasan psikis; c. Perundungan; d. Kekerasan seksual; e. Diskriminasi dan intoleransi; f. Kebijakan yang mengandung Kekerasan; dan g. bentuk Kekerasan lainnya.
Bentuk kekerasan tersebut dapat dilakukan secara fisik, verbal, nonverbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi, kata Isra. Untuk mengatasi kekerasan disatuan pendidikan perlu dibentuk dan di buat tata tertib di satuan pendidikan sehingga tidak terjadi tindak kekerasan.
Kedepan setiap satuan pendidikan perlu dibentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dengan melibatkan seluruh stakeholder dan masukkan unsur perwakilan guru atau tutor dan komite sekolah. Demikian ditambahkan Isra. Turut hadir dalam pertemuan pengelola pkbm Kadisdikbud Agam, Kepala SPNF SKB Agam, Pengelola PKBM dan operator PKBM.[Yun.S]