LUBUK BASUNG, marapipost.com-Wakil Bupati Agam, Sumatera Barat Irwan Fikri SH sudah dipastikan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Kabupaten Agam berpasangan dengan Dr Andri Warman. Bukti mundurnya Irwan Fikri, ia sudah mengirim surat pengunduran diri dari jabatan Wakil Bupati Agam kepada Ketua DPRD, tertanggal 12 Mei 2023. Surat tersebut diterima Sekretaris DPRD Kabupaten Agam pada hari itu juga 12 Mei 2023.
Mundurnya Irwan Fikri dari jabatan Wakil Bupati Agam, tentu saja perlu segera diisi jabatan Wakil Bupati Agam yang kosong ditinggalkan Irwan Fikri. Ketua DPC Parta Demokrat Kabupaten Agam, Aderia SP MM, yang dihubungi marapipost.com Senin (15/5/2023) membenarkan, mestinya jabatan Wakil Bupati Agam yang ditinggalkan Irwan Fikri itu segera diisi, tapi pekerjaannya makan waktu, karena perlu melalui proses cukup panjang.
Proses yang harus dilalui, partai pengusung rapat interen dulu untuk mencari kader pengganti. Karena pengusungan pasangan Bupati Agam Dr Andri Warman S Sos-Wakil Bupati agam Irwan Fikri diusung Partai PAN dan Partai Demokrat, dua partai ini mesti gelar rapat interen dulu, kata Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Agam Aderia.
“Iya!, untuk penggantian kembali akan makan waktu yang cukup panjang”, jelas Aderia yang juga anggota DPRD Agam itu, tapi tidak dijelaskan, berapa lama proses pengisian kembali atas kekosongan jabatan Wakil Bupati Agam itu. Juga terhadap mulai berlakunya, apakah dimulai semenjak surat pengunduran diri atau bagaimana, belum ada penjelasan.
Ketua DPRD Kabupaten Agam, Dr Novi Irwan S Pd MM yang dihubungi marapaipost.com, Senin malam (15/5/2023), belum menjelaskan, prosesi yang akan dilaksanakan atau akan dijalankan berikutnya, agar jabatan Wakil Bupati Agam yang kosong itu terisi segera.[lk]