TANJUNG MUTIARA, Marapi Post-Penyebab matinya seekor ternak kerbau di pinggir kali pembuangan limbah tambak udang di Banda Gadang, Nagari Tiku Selatan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, diharapkan dapat penjelasan secepatnya, sebab dilapangan muncul berbagai pendapat dan pemikiran adanya pro kontra, dan bermacam-macam pendapat dan pemikiran.
Kapolsek Tanjung Mutiara, M Hamidi, ambil jalan tengah terhadap persoalan yang muncul, untuk menyelesaikan permasalahan ini, ditunggu dulu hasil pemeriksaan labor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Agam, apa penyebab sesungguhnya kematian ternak kerbau tersebb, sebab sebagian menyebut disebabkan lembah tambak udang, dan lainnya berpendapat tidak, dengan alasan, kenapa ikan tidak mati.
Tapi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Agam, Ir Jetson yang dihubungi marapipost.com Selasa malam (22/2/2022), menyebutkan, anggotanya dibagian laboratorium belum menerima sampel air limbah tambak udang Banda Gadang tersebut untuk diperiksa, padahal petugas Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Agam Candra SST sudah mengambil sampel limbah tambak udang tersebut.
Kepala DKP Kabupaten Agam Rosva Deswira, S Pi M Si, yang dihubungi Selasa malam (22/2/2022), menjelaskan, untuk pemeriksaan kandungan air limbah tambak udang di Banda Gadang tersebut akan dirfapatkan Rabu (23/2/2022), bagaimana hasil rapat tersebut menunggu dulu, jelas Rosva Deswira.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Agam Ir. Arief Restu M Si, melalui Kabid Kesehatan Hewan dan Kesmavet Drh Farid Muslim M si, ketika dihubungi marapipost.com Selasa malam (22/2/2022), menjelaskan, bahwa ternak kerbau yang mati di pinggiran saluran pembuang limbah tambak udang di Banda Gadang tersebut, tidak dapat lagi diperiksa penyebab kematiannya, sebab informasi diterima sudah melebih batas waktu 6 jam semenjak matinya ternak tersebut.
Ternak tersebut mati Minggu (20/2/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas turun kelapangan 12 jam setelah kematian ternak tersebut, jadi tidak mungkin lagi diperiksa, sebab sudah melebihi 6 jam, batas waktu pemeriksaan terhadap ternak mati selambatnya 6 jam setelah mati, jelas Drh Farid Muslim M Si.(lk/Pon)