PASAMAN BARAT, Marapi Post-Wakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto, Kamis (19/8/2021) ikuti rapat evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Auditorium kantor bupati di Simpang Empat.
Rapat itu rapat evaluasi dan melihat sejauh mana penerapan PPKM di Kabupaten Pasaman Barat. Hadir dalam rapat, Polri, TNI, Kajari, Kemenag Pasbar, OPD, camat, serta stakeholder terkait lainnya.
Wakil Bupati Pasbar Risnawanto, dengan tegas meminta camat dan wali nagari aktif sosialisasi kembali Surat Edaran PPKM, kepada masyarakat. Terutama aturan resepsi pernikahan atau hajatan yang terlihat masih berlangsung pada berbagai di tengah masyarakat.
“Camat dan wali nagari tolong lah sosialisasikan lagi terhadap pembatasan pesta resepsi pernikahan ini kepada masyarakat kita. Terhitung tanggal 1 September nanti pesta pernikahan tidak diperbolehkan lagi”, tegas Risnawanto.
Ia menyebutkan, untuk nikah masih dibolehkan dengan kapasitas 10 orang sesuai surat edaran kementerian agama. Terhadap protokol kesehatan, harus ditegakkan di berbagai tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian, diantaranya di pasar dan lainnya.
“Dalam SE PPKM itu dijelaskan, terhadap pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan ditutup atau ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dinyatakan aman, berdasarkan penetapan pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat”, jelasnya.
Kegiatan yang ditiadakan atau ditutup itu lanjutnya Wabub, yaitu kegiatan pada fasilitas umum, taman, tempat wisata atau area publik lainnya. Kegiatan seni, Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga, Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan serta acara pertemuan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.
“Aturan itu sampai sekarang masih kita berlakukan”, kata Risnawanto.(Buyuang roni)