MENTAWAI, MP-Amiliel Sapalakkai, salah satu balon Kedes Taikako, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat ajukan gugatan dan sanggahan kepada Ketua P2KD, sebaga penyelenggara Pilkades serentak.
Asriel menggugat, disebabkan adanya nama sala satu Bakal calon (Balon) Kedes Taikako, tidak sesuai nama yang di daftarkan pada saat pendaftaran dan penyerahan berkas sebagai balon Kades yang diterima.
Amiel.S selaku Ketua penyelenggara pilkades Desa Taikako. Ia akan mengklarifikasi data-data semua balon, dan apa bila itu benar maka itu kita nyatakan gugur secara administrasi, ucap Amiel.S
Asriel Sapalakkai, mengatakan, dalam pencalonan pilkades harus mengikuti Perbup Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang tatacara pendaftaran dan penetapan calon Kepala Desa pada pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Juga termasuk Pebup Nomor 15 Tahun 2021 tanggal 5 April 2021 tentang perubahan atas peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 3 Tahun 2021 tentang cara pendaftaran dan penetapan Calon Kepala Desa dalam Pemilihan Serentak, Ucap Asriel Sapalakkai.(Permai Sapalakkai)