Kota PayakumbuhLimapuluh KotaSumatera Barat

PWI Sumbar Rajut Usulan Pemekaran PWI Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota

×

PWI Sumbar Rajut Usulan Pemekaran PWI Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota

Sebarkan artikel ini

PAYAKUMBUH, Marapi Post.com-Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat membahas dan merajut usulan pemekaran atau pembentukan kepengurusan PWI Kota Payakumbuh dan PWI Kabupaten Limapuluh Kota.

Rapat berlangsung di Aula Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Payakumbuh, Sabtu (19/9/2026), dan dihadiri Ketua PWI Sumbar Widya Navies, Sekretaris PWI Sumbar Firdaus Abie, Ketua Dewan Kehormatan PWI Sumbar Zul Effendi, Bidang Organisasi Sawir Pribadi, Bidang Pembinaan Daerah Romi Delfiano dan Emil Mahmudsyah, serta sejumlah anggota PWI Payakumbuh/Limapuluh Kota.

Pembahasan pemekaran tersebut diajukan oleh Forum wartawan yang berstatus Anggota Biasa PWI. Mereka mengusulkan agar struktur organisasi di dua wilayah administratif tersebut ditata menjadi kepengurusan yang terpisah.

Usulan itu muncul sudah lama dengan sejak ketua PWI pusat dibawah komando Atal Depari dengan beberapa alasan yang masuk akal sehat, antara lain alasan perkembangan jumlah anggota, kompetensi wartawan, luas wilayah kerja jurnalistik, serta kebutuhan pelayanan organisasi yang dinilai semakin berkembang serta memudahkan pertanggung jawaban bantuan dana hibah dari pihak pemerintah. Kabupaten Limapuluh Kota dan kota Payakumbuh merupakan dua wilayah administratif pemerintahan yang berbeda.

Keduanya memiliki pemerintah daerah, DPRD, agenda pembangunan, kebutuhan komunikasi publik, dinamika masyarakat, serta objek pemberitaan yang berbeda.
Karena itu, struktur organisasi wartawan juga dapat ditata agar lebih dekat dengan wilayah kerja masing-masing,” ujarnya.

Pemekaran tidak berarti memutus hubungan organisasi. Sebaliknya, pembentukan kepengurusan yang lebih spesifik berdasarkan wilayah administratif dapat menjadi instrumen untuk mendekatkan pelayanan organisasi kepada anggota.
Yang lebih terdesentralisasi berpotensi memudahkan pelayanan administrasi keanggotaan, pembinaan wartawan, pendidikan dan peningkatan kompetensi, pendampingan ketika menghadapi persoalan jurnalistik, pelaksanaan kegiatan profesi, hingga komunikasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, bukan perebutan kepentingan.

“Yang kami dorong adalah proses organisasi berjalan sesuai PD/PRT dan keputusan organisasi yang berlaku. Kami menunggu keputusan PWI Provinsi apakah usulan ini diterima atau ditolak.

Karena itu,usulan pemekaran menjadi penting sebelum proses Kompercab PWI Luak Limopuluah dilanjutkan, terutama apabila keputusan organisasi nantinya mengubah struktur wilayah kepengurusan.

Pembentukan kepengurusan PWI Kota Payakumbuh dan PWI Kabupaten Limapuluh Kota akan diterima atau tidak masih berada dalam proses Organisasi PWI Sumbar, akan memberi jawaban setelah PWI Sumbar membawa persoalan ini dalam rapat internal, dengan jawaban secara tertulis disampakan kepada Forum pemohon dan pengurus PWI Liko.[NASA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *