LUBUK BASUNG, Marapi Post-Kejaksaan Negeri Agam, Sumatera Barat Selasa (8/2/2021) musnahkan barang bukti perkara pidana umum yang telah diputus (Vonis) Pengadilan. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan dilapangan Kejaksaan Negeri Agam, Jalan Sudirman Lubuk Basung itu berasal dari 78 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan dari Agustus 2020 hingga Jannuari 2021.
Pemusnahan barang bukti itu digelar bersama Polres Agam, Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Dandim Agam, Lembaga Pemasarakatan Kelas II B Lubuk Basung, Badan Narkotika Nasional (BNN) Cabang Kabupaten Agam, BKSDA Resor Agam. Yang tidak tampak hadir, Bupati atau mewakili. Juga turut serta para jaksa pemusnahan barang buti tersebut.
Ketidak hadiran Bupati Agam atau yang mewakili, dimaklumi Kepala Kejaksaan Negeri Agam Rio Rizal, SH, M. Hum, maklum, sebab Pemda Kabupaten Agam tengah berduka, dua pejabat Pemda Agam meninggal dunia kecelakaan lalulintas di Kota Nopan, Kabupaten Mandahiling Natal, yang meninggal Fauzan Kepala Dinas Kominfo dan Fatimah Kepala Perindagkop-UMKM.
Pemusnahan barang bukti dibakar beramai-ramai. Berasal dari barang bukti perkara tindak pidana narkotika, terdiri dari: shabu seberat 160,92 gram, ganja 2.376,21 gram (Sekitar 2,3 kg), dan pil ekstasi 2 butir. Alat penyabu (Bong) terbuat dari botol minuman bekas.
Pemusnahan barang bukti dalam perkara tindak pidana perjudian, terdiri dari; buku tafsir mimpi yakni buku berisikan angka-angka toger, kartu ATM, dan alat komunikasi smartphone yang ada instal aplikasi judi online.
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana pemalsuan materai 6000 dengan materai 6000 palsu sebanyak 203 lembar. Barang bukti dalam tidak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur, antara lain pakaian-pakaian.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam, terdiri dari; 2 ekor burung, 1 ekor burung beo dan 1 ekor burung nuri. Kemudian sisik hewan tenggiling seberat 7.695 gram atau sekitar 7,6 kg. Hewan dan kulit hewan tersebut berasal dari hewan yang dilindungi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dua ekor burung dan sisik hewan trenggiling diserahkan kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepla Kejaksaan Negeri Agam Rio Rizal menyerahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam, melalui BKSD Resor Agam Ade Putra.
Ade Putar, menjawab pertanyaan Marapi Post, usai menerima barang bukti dua ekor burung dan kulit trengiling itu menjelaskan, selanjut barang bukti ini akan dikirim kembali kepada daerah asalnya melalui BKSDA Provunsi Sumatera Barat.(LUKMAN)