PASAMAN, marapipost.com–Kejaksaan Negeri Pasaman, Sumatera Barat menahan 2 tersangka yang diduga tersandung dengan kasus Tindak Pidana Korupsi senilai Rp780 juta. Tersangka ditahan semenjak Kamis sore (25/7/2024) karena ada dugaan penyalahgunaan dana desa. Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan, dengan tujuan untuk mempercepat penyelesaian kasus tersebut.
Tersangka tersebut adalah ‘S’ mantan Wali Nagari, dan J mantan Bendahara Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari. Dana desa yang disalahgunakan 2 tersebut adalah dana desa tahun 2018, 2019 dan 2020.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Pasaman, Agung Malik Rahman Hakim, SH.MH dalam jumpa pers dengan awak media, menjelaskan, Kamis sore (25/7/2024) dua tersangka tersebut secara resmi ditahan untuk 20 hari kedepan, dengan tujuan untuk mempermudah proses selanjutnya.
Kedua tersangka buat sementara waktu dititipkan di Rutan Kelas II Lubuk Sikaping. Kerugian negara yang yang dialami dalam perkara ini lebih Rp780 juta. Menjawab pertanyaan, apakah nanti akan ada penambahan tersangka, belum dapat dipastikan, tergantung fakta dipersidangan jelas Agung.[*]