LUBUK BASUNG, Marapi Post-DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Senin (1/2/2021) gelar rapat paripurna penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten hasil pemilihan 9 Desember 2020.
Rapat digelar di Aula Utama DPRD Kabupaten Agam Jalan Sudirman Lubuk Basung, dipimpin Ketua DPRD Dr. Novi Irwan, didampingi Wakil Pimpinan DPRD Agam Suharman, Marga Indra Putra, dan Irfan.
Suasana paripurna DPRD Kabupaten Agam Jl. Sudirman Nomor 2 Lubuk Basung
Bupati Agam Dr. Indra Catri tidak kelihatan hadir, tapi Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria hadir langsung. Paripurna juga diikuti Forkopimda, Anggota Dewan, Kepala OPD baik secara langsung maupun teleconference. Hadir juga Bupati dan Wakil Bupati Agam terpilih Andri Warman dan Irwan Fikri.
Sekretaris DPRD Agam Indra membacakan hasil penetapan hasil ilkada 2020 dan memperhatikan keputusan KPU Agam Nomor 2/PL.02.7-Kpt/1306/KPU-Kab/I/2021 dan berita acara KPU Agam Nomor 4/BA/I/2021, tentang penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Agam terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Agam tahun 2020.
Antara lain keputusan KPU yang dibacakan Indra itu, Andri Warman dan Irwan Fikri sebeagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Agam tahun 2020 dengan perolehan suara sebanyak 59.869 atau 32,33% dari total suara yang sah.
Bupati dan wakil bupati terpilih akan diusulkan pengangkatannya. Usulan pengangkatan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tersebut, diproses dan selanjutnya diantarkan Pimpinan DPRD Kabupaten Agam ke Menteri Dalam Negeri melalu Gubernur Provinsi Sumatera Barat, guna penetapan pengangkatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Agam, kata Indra.(LUKMAN)