LUBUK BASUNG, Marapi Post-Pemda Agam Jumat (16/10/2020) gelar rapat teknis untuk pelaksanaan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Nomor 6 tahun 2020 yang terbitkan Pemda Provinsi Sumatera Barat, di Aula Kantor Bupati Agam.
Yang dibahas dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Drs. H. Martias Wanto, didampingi Asisten I Rahman, S.IP, Kasat Pol PP Damka, Kurniawan Syahputra. Rapat juga diikuti Kasat Reskrim Polres Agam, Fahrel Haris, Kabag Ops Polres Agam, Antonius Dhachi, Kasat Sabhara Polres Agam, Handi S, dan anggota tim penegak Perda AKB lainnya.
Sekda Kabupaten Agam Martias Wanto, mencurahkan pendapat, sembari melakukan operasi penindakan, tetap mengingatkan dan disosialisasikan perda AKB kepada masyarakat dengan maksimal.
Bagi warga yang kedapatan melanggar, langsung dicatat dan diinput kedalam aplikasi, sehingga saat operasi berikutnya masih kedapatan lagi melanggar perda, tindak langsung (Tilang) sesuai aturan yang berlaku.
Diingatkan kepada warga Agam, taatilah Perda AKB, sebab nama pelanggar bila melakukan pelanggaran, sudah tercatat di aplikasi, identitas sudah diketahui di seluruh wilayah Sumbar. Aplikasi terhubung dengan seluruh kabupaten-kota se Sumatera Barat, kata Sekda Martias Wanto.
Dalam rapt, Kasat Pol PP Agam Kurniawan Syahputra membentangkan persiapan jelang pelaksanaan penindakan Perda AKB, menurut rencana akan diterapkan bagi palangga mulai Selasa 20 Oktober 2020.
Kata Kurniawan Syahputra, ada beberapa perlengkapan yang harus siapkan; identitas atau tanda pengenal petugas, rompi untuk para pelanggar, peralatan kebersihan, dan masker. Perlengkapan sesuai dengan kebutuhan.
Ditilik didalam perda, terdapat beberapa sanksi, diantaranya adalah sanksi sosial membersihkan fasilitas umum. Jika betul kedapatan warga yang melanggar prokes, dan menjalankan sanksi sosial, maka wajib memakai rompi ini, kata Kurniawan Syahputra.
Operasi yustisi ini dilakukan di setiap kecamatan di Kabupaten Agam. Anggota tim terdiri dari petuga yang turun kelapangan maksimal sebanyak 30 orang.(LUKMAN)