BATUSANGKAR, marapipost.com-Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Sumatera Barat, menandatangani Nota Kesepakatan tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin (15/6/2026) di Aula Kantor Bupati Tanah Datar Sumatera Barat.
Perpanjangan Nota kesepakatan merupakan perpanjangan kerja sama antara kedua institusi tersebut menjadi landasan strategis dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Seterusnya Bupati Eka Putra mengatakan penataan dan penyelamatan aset merupakan salah satu tantangan penting dihadapi pemerintah daerah saat ini.Eksistensi status dan legalitas aset dinilai sangat menentukan keberhasilan berbagai program pembangunan dilaksanakan pemerintah daerah.
Untuk itu, Eka Putra mengharapkan kerja sama semakin memperkuat upaya penataan aset daerah. Banyak program pembangunan membutuhkan kepastian status dan legalitas aset. Dengan pendampingan Kejaksaan, proses sertifikasi dan penyelesaian berbagai persoalan aset dapat berjalan lebih baik.
Dengan adanya penandatanganan nota kesepakatan, sebut Eka Putra, Kejaksaan menjadi mitra strategis membantu pemerintah daerah menghadapi berbagai persoalan hukum serta mendukung pelaksanaan tugas pemerintah daerah.
Kepala daerah juga mengimbau seluruh perangkat daerah untuk memanfaatkan ruang konsultasi dan koordinasi yang disediakan Kejaksaan agar setiap kebijakan dan program dapat berjalan sesuai aturan serta terhindar dari potensi permasalahan hukum yang ada. Apa lagi Pendampingan sejak awal akan membantu setiap program berjalan sesuai aturan.
Ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Ryan Palasi, nota kesepakatan menjadi payung bagi Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum, pendampingan, pengawalan, serta berbagai bentuk pelayanan hukum lain kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Luhak Nan Tuo.
Pendampingingan sejak tahap perencanaan, tekan Ryan Palasi, juga legal drafting, penyusunan kontrak, maupun pemberian pendapat hukum bertujuan meminimalkan potensi gugatan atau sengketa sehingga program pembangunan berjalan efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Selanjutnya, dengan perpanjangan nota kesepakatan, Pemerintah Tanah Datar dan Kejaksaan Negeri Tanah Datar semakin kuat mewujudkan tata kelola pemerintahan tertib hukum, melindungi aset daerah, serta mendukung percepatan pembangunan.[emer]











