• Kontak
  • Alamat
  • Redaksi
Marapi Post
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Marapi Post
No Result
View All Result
Home Agam

Pemprov Telah Mensahkan Perda Covid, Sanksinya Berat, Daerah Diperintahkan Melaksanakan

Marapipost by Marapipost
September 17, 2020
in Agam, Hukum dan Peristiwa, Kesehatan
394 8
0
Pemprov Telah Mensahkan Perda Covid, Sanksinya Berat, Daerah Diperintahkan Melaksanakan

Sekda Drs. H. Martias Wanto, M.M Ketua Harian GTP2 Kabupaten Agam.menjelaskan Perda Covid-19 yang telah disahkan Pemprov Sumatera Barat.

553
SHARES
2.5k
VIEWS
BagikanBagikan

LUBUK BASUNG, Marapi Post-Pemda Provinsi Sumatera Barat telah Jumat (11/9/2020) telah mengesahkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Perda itu jadi landasan penting mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid 19 di daerah.

Menyikapi perda tersebut, GTP2 Covid-19 Kabupaten Agam akan memanfaatkan waktu dalam sepekan ini untuk sosialisasi perda tersebut, dengan harapan masyarakat tidak gagal faham dan mesti lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Kita manfaatkan waktu sepekan ini untuk sosialisasi, agar ketika dijalankan penerapan perda ini, masyarakat sudah tahu dan faham terhadap ketentuan Perda AKB tersebut”, jelas Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Harian GTP2 Covid-19 Kabupaten Agam Drs. H. Martiaswanto, M.M di Lubuk Basung, Rabu (16/9).

Sesuai tahapan, penerapan Perda AKB ini dimulai pekan depan. Jelang diaplikasikan perda itu perlu ada berbagai persiapan termasuk aparat hukumnya, yang melibatkan kejaksaan, pengadilan, kepolisian, Satpol PP, dan lainnya.

Dengan telah dilaksanakan sosialisasi perda ini kepada masyarakat, ia akan mengetahui, bagaimana ketentuan perda itu, sehingga diharapkan tidak ada masyarakat yang tidak mematuhi ketika Perda AKB dilaksanakan.

Kalau tidak ada sesuatu hal, tatacara pelaksanaan akan dibicarakan Jumat (18/9/2020), berdiskusi dengan tim. Dalam Perda AKB itu, semua sudah diatur, bagi pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sangsi administrasi, denda, dan kurungan.

Sangsi kurungan akan dipertegas dalam diskusi. Akan didiskusikan, apakah yang melanggar peraturan itu kurungannya dirumah tahanan negara (Rutan) atau bagaimana, dibahas lebih lanjut dalam diskusi tersebut”, jelas Martias Wanto.

Secara umum sasaran Perda AKB kepada tiga kelompok; yaitu perorangan, pelaksanaan atau penyelenggaraan kegiatan, dan instansi atau lembaga. Bagi ketiga bagian ini yang dilanggar ditubuh protokol kesehatan, akan dikenakan sangsi administrasi, apabila pelanggaran baru buat pertama kali, bila terulang lagi baru dikenakan sangsi denda atau kurungan, jelas Martias Wanto.

Agar ada yang terjerat dengan peraturan ini, Martias Wanto berharap masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, setiap keluar rumah wajib memakai masker dengan benar tutup mulut dengan hidung, masker bukan ditemper dileher, atau dikening, tetapi penutup mulut dan hidung.

Dari sisi pelayanan, tidak diperbolehkan melayani bagi yang berurusan kekantor . Apabila ketahuan melayani orang tidak memakai masker, sangsinya akan dikenakan dua kali lipat, tegasnya Martias Wanto.(LUKMAN)

Previous Post

Tim Penggerak PKK Sumbar Evaluasi Gebrak Masker PKK Agam

Next Post

Sikapi Cepat Aspirasi Rakyat, Komisi III DPRD Agam Turun ke Banuhampu

Next Post
Sikapi Cepat Aspirasi Rakyat, Komisi III DPRD Agam Turun ke Banuhampu

Sikapi Cepat Aspirasi Rakyat, Komisi III DPRD Agam Turun ke Banuhampu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jalan ke Taruyan Masih Masalah, Diharap Pemerintah Segera Tuntaskan

Jalan ke Taruyan Masih Masalah, Diharap Pemerintah Segera Tuntaskan

April 2, 2023
Penjual Pabukoan Ramai di Pasan, Wabup Sabar. AS Turut Cari Pabukoan

Penjual Pabukoan Ramai di Pasan, Wabup Sabar. AS Turut Cari Pabukoan

April 2, 2023
Hari ke-2 TSR Tim I Pd. Pariaman Pimpinan Bupati ke Ulakan Tapakis

Hari ke-2 TSR Tim I Pd. Pariaman Pimpinan Bupati ke Ulakan Tapakis

April 2, 2023
Tim I TSR Dipimpin Bupati Pasaman, Safari ke Masjid Tambangan Petok

Tim I TSR Dipimpin Bupati Pasaman, Safari ke Masjid Tambangan Petok

April 2, 2023
Pengurus RAPI Agam Gelar Silaturrahmi Bersama Anggota Dibulan Suci

Pengurus RAPI Agam Gelar Silaturrahmi Bersama Anggota Dibulan Suci

April 2, 2023
Kilang Minyak Pertamina KPI RU II Dumai Riau Meledak dan Terbakar

Kilang Minyak Pertamina KPI RU II Dumai Riau Meledak dan Terbakar

April 2, 2023
Wako Bukittinggi Serahkan Bantuan Atensi Bagi 181 Penyandang Disabilitas

Wako Bukittinggi Serahkan Bantuan Atensi Bagi 181 Penyandang Disabilitas

April 2, 2023
Kepemimpinan Suhatri Bur-Rahamang Dipuji Menteri Salahudin Sandiaga Uno

Kepemimpinan Suhatri Bur-Rahamang Dipuji Menteri Salahudin Sandiaga Uno

April 1, 2023
Riski Aulia Terpilih dan Dilantik Jadi Pengurus HIMA MM Periode 2023/2024

Riski Aulia Terpilih dan Dilantik Jadi Pengurus HIMA MM Periode 2023/2024

April 1, 2023
Manparekraf Resmikan Desa Wisata Nyarai, dan Layak Menang ADWI 2023

Manparekraf Resmikan Desa Wisata Nyarai, dan Layak Menang ADWI 2023

April 1, 2023
  • Awas! Penipuan, Ada Pinjaman Tanpa Riba, Korbannya Sudah  Ada di Padang

    Awas! Penipuan, Ada Pinjaman Tanpa Riba, Korbannya Sudah Ada di Padang

    1108 shares
    Share 443 Tweet 277
  • Tim X Safari Ramadhan Kota Bukittinggi Kunjungi Masjid Baitul Jalal

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Longsor di Sungai Landia, Minggu, Lapau Kopi Terbakar di Sungai Buluah

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Rumah Dinas Camat Lubuk Basung di Kampung Pinang Rusak Berat

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Jalan Diponegoro Rusak Lagi, Warga Tanam Pisang Hindari Lakalantas

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Kapolresta Bukittinggi Tinjau Langsung Lokasi Longsor Sungai Landia IV Koto

    569 shares
    Share 228 Tweet 142
  • Riski Aulia Terpilih dan Dilantik Jadi Pengurus HIMA MM Periode 2023/2024

    557 shares
    Share 223 Tweet 139
  • Jalan Menuju Jorong Taruyan Nagari Tigo Balai Kec. Matur  Tertutup Material Longsor

    557 shares
    Share 223 Tweet 139
  • Masjid Besar Baitul Jalal Bukittinggi Ramai, Tempat Parkir Kesulitan

    557 shares
    Share 223 Tweet 139
  • Tanah Longsor Menimpa Batu Gajah, Lubuak Gadang, Palembayan

    556 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Kontak
  • Alamat
  • Redaksi

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In