AgamHukum dan Peristiwa

Jumat 4 September 2020, Pendataan Bagi Pemelihara Hewan Satwa Agam

×

Jumat 4 September 2020, Pendataan Bagi Pemelihara Hewan Satwa Agam

Sebarkan artikel ini
Burung piaraan, adalah hewan satwa termasuk dilindungi pemerintah.

LUBUK BASUNG, Marapi Post-Jumat 4 September 2020 merupakan hari penting bagi pencinta memelihara hewan satwa. BKSDA beri kesempatan pendaftaran hewan yang dilindungi itu, bagi pemilik satwa di Kabupaten Agam.

Batas akhir itu diberikan berdasarkan pengumuman BKSDA Nomor: PG.837/K.9/TU/TSL/08/2020,  tentang Batas Akhir Pendataan Satwa yang dikeluarkan BKSDA Provinsi Sumatera Barat”, ujar Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Agam, Ade Putra.

Dikatakan Ade, hal itu adalah BKSDA Provinsi Sumatera Barat yang menetapka pendataan satwa itu. “Keputusan tersebut berlaku se Sumatera Barat, termasuk BKSDA Resort Agam,” katanya.

Pengumuman itu diterbitkan sebagai pelayanan lembaga ini terhadap  pendataan satwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Peraturan it adalah perubahan kedua atas peraturan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang tiga jenis satwa yang dilindungi undang-udang,” jelasnya.

Berdasarkan pengumuman tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat Agam untuk mendata satwa, terutama burung kicau yang termasuk satwa dilindungi. “Batas terakhir 4 September, pendataan bisa ke BKSDA resort Agam,” ucapnya.(LUKMAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *