JAKARTA, marapipost.com-Pemerintah bersama DPRD Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Kamis (24/10/2024) mengikuti Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Kegiatan ini diikuti Anggota Dewan Kota Bukittinggi terpilih periode 2024-2029. Materi sosialisasi tersebut disajikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Pjs. Wali Kota Bukittinggi, H. Hani Syopiar Rustam menyampaikan pesan bijak, pencegahan tindak pidana korupsi butuh pemahaman dan komitmen bersama. Yakni, bagaimana titik rawan korupsi dapat diketahui dan bisa dicegah sebelum terjadi, khususnya di lingkungan Pemkot Bukittinggi, baik di eksekutif maupun legislatif.
“Mari kita pahami, laksanakan dan konsisten untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Kita perlu pahami bersama, bagaimana prinsip pengelolaan keuangan pusat dan daerah dan kita juga butuh solusi untuk tidak terjebak dalam komponen korupsi,” ungkap Hani.
Dijelaskan Pjs. Wako Hani Rustam, anggota DPRD memiliki berperan strategis dalam pemerintahan daerah. “Jadi logis melibatkan wakil rakyat dalam upaya pemberantasan korupsi. Alasannya, anggota DPRD memiliki legitimasi dan dapat mempengaruhi kebijakan publik serta alokasi anggaran.
“Ini memungkinkan mereka untuk mendorong kebijakan yang lebih transparan dan akuntabel”, kata Hani Rustam seraya menambahkan, dengan mengajak anggota DPRD untuk terlibat, upaya pemberantasan korupsi jadi lebih menyeluruh dan terintegrasi, sehingga peluang suksesnya pun lebih besar.
Direktur Monitoring Korsup Wilayah I KPK, Brigjen Pol. Agung Yudha Wibowo menyampaikan, pemberantasan termasuk pencegahan dan penindakan korupsi yang efektif memerlukan sinergi dan kolaborasi antar semua pemangku kepentingan bahkan seluruh komponen bangsa.
“Ada sejumlah titik rawan korupsi di pemerintah daerah, diantaranya; pembahasan dan pengesahan regulasi, pengelolaan pendapatan daerah, proses penegakan hukum, perizinan dan pelayanan publik, pokir yang tidak sah, dana aspirasi, meminta atau menerima hadiah pada proses perencanaan APBD, pengaturan jatah proyek APBD, pelaksanaan PBJ mark up, penurunan spek, gratifikasi, suap dan pemerasan”, ungkap Direktur Monitoring Korsup Wilayah I KPK, Brigjen Pol. Agung Yudha Wibowo.[*/lk]