PALEMBAYAN, Marapi Post-Sekolah Menengah Pertama Islam Tantaman, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat yang didirikan H. Buya Darman dan kawan-kawan, ternyata belum memiliki izi operasional dari Pemda Kabupaten Agam.
Hal ini terungkap ketika ditelusuri ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam Rabu (2/9/2020) kebidang Pembinaan SMP. Kasi Pembinaan SMP Alfi Anri, dan Kasi Sarana dan Prasarana Dosri Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam terkejut ketika ditanyakan izin operasinal SMPI Tantaman itu.
“Setahu kami, belum ada menerbitkan rekomendasi izin sekolah tersebut, Dinas Pendidikan dan Kabupaten Agam hanya berwenang memberikan rekomendasi, tapi hingga saat ini seingat kami belum ada menerbitkan rekomendasi terhadap sekolah tersebut”, terang Alfi Anri dan Dosri.
Sekolah Menengah Pertama Islam, dengan nama Sekolah Menengah Pertama Islam Tantaman Batang Dama di Pakan Kamis, Tantaman, Nagari Persiapan Tigo Koto Silungkang Timur, Kecamatan Palembayan sudah operasinal.
Semula warga mengira SMPIT itu kepanjangannya adalam ‘Sekolah Mennengah Pertama Islam Terpadu’ tetapi setelah ditelusuri, rupanya SMPIT swasta adalah ‘Sekolah Menengah Islam Tantaman Batang Dama’.
Ketika dikonpirmasi, H. Buya Darman membantah, sekolah yang memiliki 11 orang murid ia yang mendirikan, tapi H. Buya Darman mengaku yang mendirikan sekolah swasta itu Jorong Tantaman.
Sekolah yang tidak jelas yayasannya itu, untuk pelaksanaan PBM nya memanfaatkan gedung SD Negeri 28 Tantaman yang terkena regrofing. PJ. Wali Nagari Persiapan Tigo Koto Silungkang Timur sudah mengajukan permohonan, agar lokasi SD Negeri 28 Tantaman ini dihibahkan saja ke SMPIT, tapi ditolak Sekda Kabupaten Agam.
Surat penolakan Pemda Kabupaten Agam itu bernomor 030/632/B-Keuda.Aset/2020, tertanggal 3 Juni 2020, namun beberapa sumber menyebutkan, pendiri sekolah tetap saja memakai gedung sekolah untuk melaksanakan PBM.
Surat penolakan itu dialamatkan kepada Wali Nagari Persiapan Tigo Koto Silungkang dengan tembusan disampaikan kepada Bupati Agam sebagai laporan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, Camat Palembayan. Sekolah ini belum ada izin, jelas beberapa sumber di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Kabupaten Agam. Belum ada izin, sekolah ini telah operasinal.
Camat Palembayan Ruidwan yang dihubungi Singgalang, tidak bereaksi untuk menjelaskan terhadap keberadaan sekolah tersebut, tapi Kasi Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam Alfi Andri, mengaku, ia tidak mengetahui atas pendirian sekolah itu. Kalau memang benar, kemana anak itu akan ujian nanti, sekolah didirikan tanpa izin.
Begitu juga Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam Dosri, pihak pendiri juga tidak punya izin menggunakan inventaris negara itu, katanya tidak boleh menggunakan barang inventaris negara sebarangan, katany.(MP-01)