BATUSANGKAR, marapipost.com-Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Tanah Datar berinisial AP diminta klarifikasinya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanah Datar, Sabtu (19/10/2024) sore mengenai dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), di kantor Bawaslu Tanah Datar.
Menurut Ketua Bawaslu Tanah Datar Andre Azky, dirinya bersama Gakkumdu mencecar 13 pertanyaan sekitar 3 jam kepada Kadis Sosial tersebut sehubungan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan terlapor AP yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
Pememeriksaan Kadis tersebut,sebut Andre, adanya laporan dari si pelapor dengan cukup barang buktin (BB) sekaligus saksinya.Usai klarifikasi pertama , seterusnya akan kita bahas bersama Gakkumdu, dan kalau terbukti ada tindakan pidana langsung kita limpahkan ke pihak kepolisian Polres Tanah Datar.
Dikatakan Andre, pihak Bawaslu Tanah Datar telah menyurati semua instansi seraya memberikan imbauan agar ASN harus netral dan tidak boleh berpihak menguntungkan salah satu paslon Pilkada.
Sehubungan dengan pemeriksaan seorang ASN berinisial MS telah dibahas di Gakkumdu,kasusnya sudah dilimpahkan ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana. Dan dalam hal ini, Bawaslu menjadi pelapor atas kasus dilakukan ANS MS.
Kadis Sosial Afrizon setelah diperiksa Bawaslu kepada insan pers mengatakan, dirinya telah dipanggil dan diminta klarifikasi tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN terjadi di grup WhatsApp yang menguntungkan satu paslon sekaligus membenarkan dirinya telah diperiksa Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diperiksa sekitar 3 jam yang dicecar 13 pertanyaan.[emer]