• Kontak
  • Alamat
  • Redaksi
Marapi Post
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Marapi Post
No Result
View All Result
Home Agam

Satu TD Belum Menunjuk Kuasa Hukum, Sidang Maryanto Ditunda Pekan Depan

Marapipost by Marapipost
September 2, 2020
in Agam, Hukum dan Peristiwa
407 13
0
Satu TD Belum Menunjuk Kuasa Hukum, Sidang Maryanto Ditunda Pekan Depan

Sidang perdana Selasa (25/8/2020)

577
SHARES
2.6k
VIEWS
BagikanBagikan

LUBUK BASUNG, Marapi Post-Sidang kasus menarik dan viral, ujar kebencian dan pencemaran nama baik Anggota DPR RI Mulyadi, untuk kedua kali ditunda. Sidang pertama Selasa (25/8/2020) ditunda disebabkan Ketua Majelis Hakim Teti Sulastri, S.H, M.H, berhalangan karena sakit.

Tapi penundaan sidang kali ini, disebabkan, dari tiga terdakwa, ES (58), RPE (33), dan RH (50) sebagai terdakwa yang dihadirkan dalam sidang ke dua yang digelar secara Virtual Selasa (1/9/2020), baru dua terdakwa yang sudah menunjuk Kuasa Hukum, yakni RPE dan RH, sedang satu lagi, yakni ES, belum menunjuk siapa yang akan ditunjuk sebagai kuasa hukum dia.

Setelah sidang dibuka Ketua Majelis Hakim Teti Sulastri, S.H, M.H, dengan anggota Yunindro Fuji Ariyanto, Andika Rahmawan, sidang ditutup. “Karena satu terdakwa ES belum menunjuk kuasa hukumnya, sidang kita tutup, dan ditunda seminggu kedepannya, sidang dibuka lagi Selasa (8/9/2020)”, kata Teti Sulastri dan mengetokkan palu ke meja sidang sebagai pertanda sidang ditutup.

Hakim  Yunindro Fuji Aryanto, S.H, M.H menjawab pertanyaan wartawan usai sidang ke II di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, menjelaskan, sidang itu ditunda disebabkan salah satu dari tiga terdakwa belum menunjuk kuasa hukumnya, yakni terdakws ES.

ES berhak menunjuk kuasa hukum siapa saja yang ia sukai dan ia percayai selama persidangan di Pengadilan Lubuk Basung, berdasarkan UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP, diatur dalam pasal 54 dan pasal 55 KUHAP.

Sebenarnya, sidang ini dapat saja dimulai dengan pembacaan terdakwa dari tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Agam, tapi menghemat waktu,  majelis hakim ambil keputusan untuk menunda sidang ini hingga pekan depan, Selasa 8 September 2020.

Bingung

Kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap anggota DPR-RI Mulyadi ini termasuk kasus viral dan menarik, sebab melibatkan banyak orang. Tapi untuk ini, kasus tersebut baru mengait tiga tersangka/terdakwa, yakni  ES, RPE, dan RH. Dua diantaranya adal ASN, sedang satu swastawan.

Andaikan, kasus ini disidangkan pada satu tempat di ruang Sidang Pengadilan, akan diikuti dan disaksikan banyak orang, terbukti, dari sidang Selasa (1/9/2020), beberapa ASN dari Pemda Agam ingin menyaksikan, akhirnya balik kanan, sebab sidang digelar dengan cara virtual masing-masing berada dikandang sendiri-sendiri.

Sidang secara virtual, majelis hakim menyidangkan di ruang Sidang Pengadilan Negeri Lubuk Basung, terdakwa didampingi kuasa hukum berada di Polres Agam, sedang Jaksa Penuntut Umum menjalankan sidang di ruang Kejaksaan Negeri Agam, karena perkara ini digelar terbuka untuk umum, Pengadilan Negeri Lubuk Basung, pada sidang berikutnya akan menempatkan layar monitor diluar ruangan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.(LUKMAN)

Previous Post

Banjir Melanda Lubuk Basung, Peralatan Labor SMA Muhammadiyah Rusak

Next Post

Agam Gawat, Covid-19 Masuk Level Kuning, Bupati Perintahkan Tidak Berkumpul

Next Post
Agam Gawat, Covid-19 Masuk Level Kuning, Bupati Perintahkan Tidak Berkumpul

Agam Gawat, Covid-19 Masuk Level Kuning, Bupati Perintahkan Tidak Berkumpul

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Aprindo Sumbar Rinaldi, Sekolah Keluarga Perkuat Ketahanan Keluarga

Aprindo Sumbar Rinaldi, Sekolah Keluarga Perkuat Ketahanan Keluarga

Juni 2, 2023
Jembatan Dibiayai BPBD Agam 2022 di Kampung Darek, Terbengkalai

Jembatan Dibiayai BPBD Agam 2022 di Kampung Darek, Terbengkalai

Juni 2, 2023
Pemko Bukittinggi Gelar Upacara Bendera, Peringati Hari Lahir Pancasila

Pemko Bukittinggi Gelar Upacara Bendera, Peringati Hari Lahir Pancasila

Juni 2, 2023
Ketua DPRD Agam Novi Irwan Ajak, Fahami Sila-Sila Terurai Dalam Pancasila

Ketua DPRD Agam Novi Irwan Ajak, Fahami Sila-Sila Terurai Dalam Pancasila

Juni 1, 2023
Kota Lubuk Sikaping, Ibukota Pasaman Semakin Indah, Cantik, dan Sejuk

Kota Lubuk Sikaping, Ibukota Pasaman Semakin Indah, Cantik, dan Sejuk

Juni 1, 2023
Wako Bukittinggi Perjuangkan Kesejahteraan Guru ke Gubernur

Wako Bukittinggi Perjuangkan Kesejahteraan Guru ke Gubernur

Mei 31, 2023
MTs Negeri 3 Pasbar Lepas dan Wisuda Siswa Kelas IX, Kembali ke Orang Tua

MTs Negeri 3 Pasbar Lepas dan Wisuda Siswa Kelas IX, Kembali ke Orang Tua

Mei 31, 2023
Pemko, Baznas Bukittinggi Rutin Bantu Biaya Hidup Penyelenggara Jenazah

Pemko, Baznas Bukittinggi Rutin Bantu Biaya Hidup Penyelenggara Jenazah

Mei 31, 2023
Wakil Ketua HTI Kwarda Sumbar Thamrin Buka Diklat Protokoler Daerah

Wakil Ketua HTI Kwarda Sumbar Thamrin Buka Diklat Protokoler Daerah

Mei 31, 2023
PKK Jambak Wakili Pasaman, Dinilai Tim  Sumbar, Optimis Melaju ke Nasional

PKK Jambak Wakili Pasaman, Dinilai Tim Sumbar, Optimis Melaju ke Nasional

Mei 31, 2023
  • Kota Lubuk Sikaping, Ibukota Pasaman Semakin Indah, Cantik, dan Sejuk

    Kota Lubuk Sikaping, Ibukota Pasaman Semakin Indah, Cantik, dan Sejuk

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Awas! Penipuan, Ada Pinjaman Tanpa Riba, Korbannya Sudah Ada di Padang

    1510 shares
    Share 604 Tweet 378
  • Jembatan Dibiayai BPBD Agam 2022 di Kampung Darek, Terbengkalai

    564 shares
    Share 226 Tweet 141
  • MTs Negeri 3 Pasbar Lepas dan Wisuda Siswa Kelas IX, Kembali ke Orang Tua

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Irwan Fikri Jelaskan Kemunduran Dirinya dari Wakil Bupati Agam

    639 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Misteri “Gunung Marapi” Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Minangkabau

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Pemko Bukittinggi Gelar Upacara Bendera, Peringati Hari Lahir Pancasila

    550 shares
    Share 220 Tweet 138
  • Aprindo Sumbar Rinaldi, Sekolah Keluarga Perkuat Ketahanan Keluarga

    549 shares
    Share 220 Tweet 137
  • Minggu ini, Berwisata ke Pincuran Gadang Matua, Mandi-mandi dan Nimati Kacang Lawang

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Satgas TMMD Bantu Petani Panen Daun Gambir di Nagari Talang Maur

    578 shares
    Share 231 Tweet 145
  • Kontak
  • Alamat
  • Redaksi

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In