AGAM, Marapi Post.com-Ketua KONI Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Drs. H. Edi Busti, M.Si, gelar jumpa pers Kamis (20/8/2026). Jumpa pers ini digelar, untuk menjelaskan surat yang dikirimkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam ke KONI Sumatera Barat.
Didampingi Humas KONI Kabupaten Agam Romi Firmansyah, dan Ketua Harian KONI Kabupaten Agam Harmen, dan beberapa Pengcab, dijelaskan Ketua Umum (Ketum) KONI Kabupaten Agam, Drs. H. Edi Busti, M.Si, Sekda Kabupaten Agam telah mengirim surat kepada KONI Sumatera Barat.
Surat itu bernomor 400.4.8.2/305/Disparpora-Ag/2026, sifat surat tersebut penting, perihal Permohonan Penyelesaian Masalah Kepengurusan KONI Kabupaten Agam periode 2022-2026.
Komiten Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Agam, tengah memusatkan TC untuk menghadapi porprov Sumatera Barat, namun menghadapi rasa ketidak nyamanan disebabkan surat sekda tersebut. Pekan Olahraga Provinsi (Porpov) yang akan berlangsung pada tanggal 2 hingga tanggal 14 Oktober 2026 akan datang.
Yang dianggap ada masalah sebelumnya, sesuai dengan mekanisme terukur sudah diselesaikan, sekarang muncul masalah baru, minta penundaan pelaksanaan Msorkab Kabupaten Agam.
Sebelum habis masa bhakti kepengurusan KONI Kabupaten Agam pada tanggal 31 Agustus 2026, KONI Kabupaten Agam sudah menjadualkan, gelar Musorkab Rabu (26/8/2026). “Apalagi permasalahannya, manajerial kepengurusan berjalan lancar, tidak ada permasalahan”, tutur Ketua Umum KONI Kabupaten Agam, Drs. H. Edi Busti, M.Si dalam jumpa pers.
Kalau soal dukungan, pengcab olahraga di Kabupaten Agam sebagian besar masih mendukung Edi Busti. Dari 53 cabang olahraga di KONI Kabupaten Agam, 37 cabang masih mendukung Ketum Edi Busti.
Sesuai dengan peraturan, pemerintah tidak dapat interpensi, kewenangan pemerintah terhadap KONI, pembinaan dan pengawasan, karena KONI bukan OPD, karena KONI itu dibiayai dengan APBD, kalau soal lain tidak boleh diinterpensi pemerintah.
KONI Agam diminta Karateker (atau Karteker), untuk apa dibentuk karateker, masa tugas Ketua belum habis, tanggal 26 Agustus 2026 akan musorkab. Karateker itu pemegang jabatan sementara untuk mengisi kekosongan posisi ketua atau pengurus, sampai pejabat yang resmi terpilih atau ditetapkanmenjalankan rapat kerja sesuai amanah.
Tugas karateker hanya satu, hanya melaksanakan musokab, untuk karateker, pengurus kepengurusan periode 2022-2026 masih belum habis masa tugas, malah tanggal 26 Agustus 2026 gelar musorkab. Kalau tidak suka dengan saya bilang saja tidak suka, tapi 39 pengcab masih mendukung dari 50 pengcab yang ada”, tegas Edi Busti.
Sekda mengatakan KONI Agam tidak pokus terhadap pembinaan olahraga jelang porov ini, KONI Kabupaten Agam fokus melakukan persiapan secara mandiri, karena tidak ada anggaran dari pemerintah.
Sekarang hak-hak atlet itu yang dieliminasi Sekda Agam dan KONI Sumatera Barat. Dimana kurangnya lagi KONI Kabupaten Agam.
Kepengurusan dapat diperpanjang, apabila Kabupaten Agam sebagai tuan rumah Porprov, Agam bukan penyelenggara porprov. Kita juga tidak menyelenggarakan musrokab luar biasa, kita tidak menyelenggarakan itu.
KONI Provinsi itu bukan atasan, tutur Edi Busti. Kalu KONI Kabupaten anak buah KONI Provinsi itu aatasan, tunjuk sajalah Ketua KONI Kabupaten Agam itu oleh Ketua KONI Provinsi, tegas Edi Busti.
Harapan atlet itu hanya porprov. Untuk persiapan porprov, KONI Kabupaten Agam telah melakukan TC, secara mandisi, tanpa pembiayaan pemerintah, katanya ada dana TC, tapi hingga sampai sekarang belum cair, apa lagi, dimana lagi kekurangannya. KONI Kabupaten Agam bukan anak buah KONI Provinsi, Koni Provinsi itu hanya ketua. Edi Busti menilai, sekda Agam telah membohongi publik.[lk]











