• Kontak
  • Alamat
  • Redaksi
Marapi Post
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Marapi Post
No Result
View All Result
Home Agam

Satresnarkoba Polres Agam Tangkap Wanita Pemain Narkotika. Kapolres ngaku, ini Pengalaman Pertama

Marapipost by Marapipost
Juli 20, 2020
in Agam
424 18
0
Satresnarkoba Polres Agam Tangkap Wanita Pemain Narkotika. Kapolres ngaku, ini Pengalaman Pertama

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, SIK, MH, menjelaskan kronologi wanita Yet pelaku bermain narkotika jenis shabu.(MP-001)

607
SHARES
2.8k
VIEWS
BagikanBagikan

LUBUK BASUNG, Marapi Post.com-Satresnarkoba Polres Agam berhasil meringkus wanita pertama tersangka penyalahgunaan narkotika, pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu. Wanita itu berinisial Yet (47), asal Solok, berdomisili di Pantai Selayang Pandang, Jorong Banda Gadang, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tnjung Mutriara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Yet sudah lama jadi TO, tapi belum cukup bukti.

Kapolres Agam AKBP. Dwi Nur Setiawan, SIK, MH, dalam jumpa pers Senin (20/7/200) menjelaskan, Yet wanita pertama yang ditangkap Team Opsnal Satresnarkoba Polres Agam sudah punya 10 orang itu, 6 dengan suami pertamanya dan 4 dengan suaminya kedua itu. Team Opsnal menangkap Yet sekitar pukul 11.30 WIB Minggu (19/7/2020), ketika ia tengah berada didapur rumah di Jorong Banda Gadang.

Dari hasil penggeledahan, tim Ops berhasil mengamankan; 1 (satu) paket berbungkus palstik bening tembus pandang. Benda bewarna putih berbentu garamg halus itu diduga narkotika golongan 1 jenis shabu. 4 (empat) paket  pula yang juga dibungkus dengan plasti bening tembus pandang, juga diduga narkotika gol 1 jenis shabu, dan dibungkus plastik warna hitam.

Dalam bentuk uang tunai timm Ops juga mengamankan Rp2  juta uang,      1 (satu) kotak warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk strawberry warna hitam, 1 (satu) helai baju daster motif hitam kuning,     1 (satu) buah gunting warna hitam lis pink,   1 (satu) buah plastik warna bening berisikan 30 (tiga puluh) buah plastik warna bening.

Penangkapan dan penyitaan barang bukti, disaksikan saksikan,Wali Jorong Banda Gadang Jetria Joni (41) dan Sekretaris Fajar Pratama,R.R (23). Pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 11.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku  Yet di Jorong Banda Gadang.

Pelaku tengah berada didapur rumah keluarganya. Team opsnal langsung menangkap. Begitu tersangka ditangkap team opsnal langsung mengontak Wali Jorong Jetria Joni dan sekretaris Pemuda Fajar Pratama.

Dari hasil penggeladahan pakaian pelaku yang ia kenakan, ditemukan barang bukti 3,3 gram sabu, berikut uang tunai Rp2 juta hasil penjulan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah gunting warna hitam lis pink dan 1 (satu) unit handphone merk strawberry warna hitam yang di pakai pelaku.

Team juga melakukan penggeledahan dilingkungan rumah. Dari penggeladahan itu ditemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam berisikan 1  (satu) paket. Paket itu diduga narkotika golongan 1 jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening.

Ditemukan juga 4 (empat) paket, diduga juga narkotika golongan 1 jenis shabu, dibungkus dengan plastik warna bening dibungkus plastik warna hitam dan 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan 30 bungkusan plastik warna bening di lantai dapur tempat Yet berdiri ketika ia ditangkap.

Ketika ditanya team opsnal, Yet mengakui itu adalah shabu  (narkotika) kenapa sampai ada diatas lantai tempat ia berdirisengaja dijatuhkan kebawah (lantai dapur) guna untuk menghindari dari tangkapan polisi.

Team opsnal langsung melakukan penyitaan terhadap barang bukti  dihadapan saksi. Tersangka dan barang bukti dievakuasi ke kantor Satresnarkoba Polres Agam di Padang Baru Lubuk Bvasung guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9  tahun penjara.(MP-001)

Previous Post

Merasa Terancam, Jimer Munthe Kadukan Oknum Kepala OPD ke Polres Mentawai

Next Post

Loteng SD Negeri 17 Pandan Ambruk, Material Berserakan Menimpa Meja Belajar

Next Post
Loteng SD Negeri 17 Pandan Ambruk, Material Berserakan Menimpa Meja Belajar

Loteng SD Negeri 17 Pandan Ambruk, Material Berserakan Menimpa Meja Belajar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kepada Wakapolri, 6 Ribu Abang Becak Menyatakan Siap Jaga Pemilu 2024

Kepada Wakapolri, 6 Ribu Abang Becak Menyatakan Siap Jaga Pemilu 2024

September 22, 2023
Hebat Bupati Pasaman, Peserta Senam Tak Dapat Kupon Makan Gratis

Hebat Bupati Pasaman, Peserta Senam Tak Dapat Kupon Makan Gratis

September 22, 2023
TOT Pelatih Pembina Pramuka Sumbar, Dari 40 Peserta, 39 Dinyatakan Lulus

TOT Pelatih Pembina Pramuka Sumbar, Dari 40 Peserta, 39 Dinyatakan Lulus

September 21, 2023
Bupati Pasaman Benny Utama, Apresiasi Temu Kerja KKB

Bupati Pasaman Benny Utama, Apresiasi Temu Kerja KKB

September 21, 2023
Di Desa Patumbak II, Patumbak, Deli Serdang, Ponpes Gelar Lomba Pramuka

Di Desa Patumbak II, Patumbak, Deli Serdang, Ponpes Gelar Lomba Pramuka

September 21, 2023
Mobil Box Indomaret Hantam Betor, Nenek Dirawat di RSUD Adam Malik

Mobil Box Indomaret Hantam Betor, Nenek Dirawat di RSUD Adam Malik

September 21, 2023
Bupati Terima Penghargaan, Ketua PWI Sumbar Lantik Pengurus PWI Pasaman

Bupati Terima Penghargaan, Ketua PWI Sumbar Lantik Pengurus PWI Pasaman

September 20, 2023
Pura-pura Bantu Korban Kecelakaan, Pencuri Motor Ditangkap

Pura-pura Bantu Korban Kecelakaan, Pencuri Motor Ditangkap

September 20, 2023
Komisi IV DPRD Medan ke Yuu at Contemo, Ade, Perusahaan Patuh

Komisi IV DPRD Medan ke Yuu at Contemo, Ade, Perusahaan Patuh

September 20, 2023
Ketua Kwarda 03 Sumbar Audy Joinaldy Buka TOT Pelatih Pusdiklatda Sumbar

Ketua Kwarda 03 Sumbar Audy Joinaldy Buka TOT Pelatih Pusdiklatda Sumbar

September 20, 2023
  • Awas! Penipuan, Ada Pinjaman Tanpa Riba, Korbannya Sudah  Ada di Padang

    Awas! Penipuan, Ada Pinjaman Tanpa Riba, Korbannya Sudah Ada di Padang

    3308 shares
    Share 1323 Tweet 827
  • Hebat Bupati Pasaman, Peserta Senam Tak Dapat Kupon Makan Gratis

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • Bupati Pasaman Benny Utama, Apresiasi Temu Kerja KKB

    551 shares
    Share 220 Tweet 138
  • TOT Pelatih Pembina Pramuka Sumbar, Dari 40 Peserta, 39 Dinyatakan Lulus

    551 shares
    Share 220 Tweet 138
  • Kepada Wakapolri, 6 Ribu Abang Becak Menyatakan Siap Jaga Pemilu 2024

    550 shares
    Share 220 Tweet 138
  • Ketua Kwarda 03 Sumbar Audy Joinaldy Buka TOT Pelatih Pusdiklatda Sumbar

    561 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Mobil Box Indomaret Hantam Betor, Nenek Dirawat di RSUD Adam Malik

    550 shares
    Share 220 Tweet 138
  • Di Desa Patumbak II, Patumbak, Deli Serdang, Ponpes Gelar Lomba Pramuka

    550 shares
    Share 220 Tweet 138
  • KPU Agam Tetapkan DPT Pemilu Tahun 2024, Sebaran Pada 16 Kecamatan

    599 shares
    Share 240 Tweet 150
  • SMP Murni Padang Field Trip ke Kilang Tebu Tradisional Lawang

    574 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Kontak
  • Alamat
  • Redaksi

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sosial dan Budaya

© 2022 Marapipost.com - Cerdas, Inspiratif dan Mendidik

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In