LUBUK BASUNG, Marapi Post.com-Tambah hebat, tiada hari tanpa penagkapan di Wilayah Hukum Polres Agam, Sumatera Barat. Sebelumnya Satresnarkoba ringkus 3 tersangka penyalah guna narkotika, Unit Satreskrim Polsek Tanjung Mutiara tidak mau ketinggalan, ia tangkap pula pencuri ternak di Cacang Tinggi, Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjung Mutiara.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku pencurian diduga RY (20), ai diringkus Reskrim Polres Agam Unit Polsek Tanjung Mutiara juga hari Minggu. Unit Reskrim Polsek Tanjung Mutiara meringkus, RY (20), disebuah bengkel di Durain Kapeh, karena diduga telah mencuri ternak kurban.
RY ditangkap dan diperiksa berdasarkan LP tertanggal 12 Juli 2020. Dari hasil pemeriksaan itu RY sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan, namun dititipkan di sel tahanan Polres Agam di Lubuk Basung, semenjak pukul 23.30 wib Minggu (12/7/2020).
RY ditangkap Minggu (5/7/2020) sekitar pukul 06.00 wib.RY alias RI bersikap kooperatif terhadap petugas saat dilakukan penangkapan, tidak ada melakukan perlwanan pada saat penangkapan.
RY ditangkap di bengkel temannya di Jorong Durian Kapeh, Nagari Persiapan Durian Kapeh, Keamatan Tanjung mutiara. RY diduga melakukan pencurian ternak di Kampung Sikumbang, Jorong Cacang tinggi, Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam.
Sebagai sebagai pemilik Amirudin (69) melaporkan kejadian tersebut. Saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan, selain saksi korban Amirudin adalah Arman Toni (40), Rini Yanti (38) ibu rumah tangga. Amirudin mengalami kerugian sekira Rp13 juta.(MP-001)