PAYAKUMBUH, marapipost.com-Walikota Payakumbuh Zulmaeta menanggapi pemberitaan pada media ini Minggu (9/8-2026) yang berjudul ” Kaum Adat Bersatu Melawan Kezaliman Penguasa, Hak Ulayat Tetap Dipertahankan”. Tanggapan tersebut dimuat seutuhnya agar tidak ada yang gagal paham.
Hahaha, ambo indak maraso menzalimi, ambo indak pernah mengambil, pasar terbakar, ambo bangun lagi, dikembalikan ke masy terbakar, sedang dg ninik mamak silakan perjanjian lama 70: 30
Gak terbangun pun secara pribadi tidak merasa rugi, tp secara moral pimpinan itu bertanggung jawab.Terbangun juga gak ada untung, kita harus sadar subtansinya masyarakat dapat musibah harus cepat kita bantu, kasihan kita.
Saya jamin wako dan pemko tidak akan dpt 1 petakpun, apa zalim dimana merebutnya, kalau surat sertifikat hak pakai. Itu harus ada karena merupakan satu syarat. Kalau nanti mau dirobek setelah terbangun silakan.
Ditambahkan Zulmaeta dalam percakapannya dengan media ini liwat telpon ia mengatakan, bahwa dirinya tidak akan mencari keuntungan apapun dalam.membangun Payakumnuh. Kalau ada yang mengatakan saya menzalimi atau fitnah lainnya itu hak mereka, dan bagi saya pribadi menjadi amal.
Saya merasakan bahwa saya jadi korban politik rendahan.tap8 yang penting bagi saya adalah berbuat untuk daerah dan masyarakat jelas Wako Zulmaeta.
Pemerintahan kota Payakumbuh dibawah kepemimpinan walikota Dr.dr.Zulmaeta masih belum kondusif, menghadapi beberapa permasalahan pahit, terjadinya pungli di pasar saya berantas itupun mendapat tantangan dari banyak pihak.
Saya tidak berfikir untuk dua kali jabatan sebagai walikota di Payakumbuh ini, tapi bagi saya satu kali periode saja mengabdi di daerah kelahiran saya sudah cukup. Dilain pihak walikota mengatakan pihaknya menerima kritikan dan masukan dari siapan. Tentu masukan yang memberi arti untuk daerah.
Katakanlah persoalan yang mengemuka sekarang adalah menghadapi persoalan tanah pasar Payakumbuh yang telah mempunyai kekuatan hukum ( bersertifikat ) Hak Pakai pemerintah (SHP)yang kini tengah menghadapi persoalan hukum di PTUN Padang perkara No.20/G/PTUN/ 2026,
Pemko Payakumbuh dalam suasana menghadapi beberapa tantangan untuk mendapatkan sertifikat dari BPN berhasil mengantongi Sertifikat Hak Pakai atas nama pemerintah dengan adanya dukungan dari segelintir orang Niniak mamak dari dua nagari Koto Nan Godang dan Koto Nan Ompek.
Dalam suasana menunggu kucuran dana dari pemerintah pusat untuk membangun kembali pasar yang terbakar 26 Agustus 2026 lalu, saya sudah bersusah payah mengurusnya di kementrian.
Kadang kala kita sudah datang dari jauh-jauh untuk mencari seseorang, malah dicuekin saja oleh orang kita temui itu.
Pemko Payakumbuh harus menghadapi persoalan hukum terkait Sertifikat yang telah dikelurkan BPN, dan sekarang ada pula muncul tantangan lagi dari kaum adat dari 10 Nagari dalam Kota Payakumbuh yang bersatu yakni :
- Nagari Koto Nan Ompek (Kecamatan Payakumbuh Barat)
- Nagari Aia Tabik (Kecamatan Payakumbuh Timur)
- Nagari Payobasuang (Kecamatan Payakumbuh Timur)
- Nagari Tiaka (Kecamatan Payakumbuh Timur)
- Nagari Koto Nan Godang (Kecamatan Payakumbuh Utara)
- Nagari Limbukan (Kecamatan Payakumbuh Selatan)
- Nagari Aua Kuniang (Kecamatan Payakumbuh Selatan)
- Nagari Koto Panjang Lampasi (Kecamatan Lamposi Tigo Nagari)
- Nagari Parambahan Lamposi (Kecamatan Lamposi Tigo Nagari)
- Nagari Sungai Durian Lamposi (Kecamatan Lamposi Tigo Nagari).
Pertemuan di kantor KAN Koto Nan Gadang, Sabtu (8/8/2026), melahirkan satu kesepakatan, bahwa Tanah ulayat yang ada di pasar Payakumbuh bukan barang milik pemerintah yang bisa disertifikatkan seenaknya tanpa persetujuan pemilik sah Masyarakat Adat.
Keputusan ini ditujukan langsung kepada pihak berwenang terkait SHP Nomor 03.06.00003605.0 tertanggal 20 Januari 2026 atas nama Pemko. Para tetua adat menegaskan: Sertifikat ini cacat prosedur, dan menginjak hak asal-usul tanah itu yang merupakan warisan nenek moyang.
Bagai mana nasibnya para Niniak mamak yang telah terlanjur menyetujui Pemko mensertifikatkan tanah Ulayat di pasar dan hadir ketika pemancangan oleh BPN? di tengah keramaian pasar, entahlah, mungkin mereka terbangun ketika mimpi buruk menyelimutinya ketika tidur Wallahu’alam.
Sadar diri, bahwa yang berlalu itu biarlah berlalu, masa depan akan muncul yang lebih baik yang akan menjadi warisan kepada yang muda-muda. Pepatah Minang mangatokan, suruik salangkah untuk maju seribu langkah.
Ada pula Niniak Mamak dari Koto Nan Godang dan Koto Ompek yang menjadi saksi di PTUN Padang dalam keterangan mereka sebagai saksi pada intinya telah membantah pertemuan di KPK tanggal 22 Desember 2026 menurut mereka, Risalah yang dibuat di Kantor KPK itu bukanlah kesepakatan yang bisa dijadikan sebagai alas hak untuk menerbitkan SHP Tanah Ulayat Koto Nan Ompek bekas Pasar Payakumbuh Blok Barat yang terbakar.
Rapat konsolidasi besar yang melibatkan seluruh Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Payakumbuh mengambil keputusan bersejarah dan tak tergoyahkan, bahwa Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang diterbitkan secara sepihak atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh di atas tanah ulayat suci.
Suara bulat yang menggema di ruangan rapat di balai adat Koto Nan Godang dari kaum Niniak mamak dari 10 nagari memecah kebisuan, menyatakan tanah ulayat tidak bisa disertifikatkan atas nama hak pemerintah.
Keputusan ini ditujukan langsung kepada pihak berwenang terkait SHP Nomor 03.06.00003605.0 tertanggal 20 Januari 2026 atas nama Pemko. Para tetua adat menegaskan:
“Sertifikat ini tidak sah, cacat prosedur, dan menginjak hak asal-usul.
Dokumen itu lahir tanpa musyawarah adat, tanpa persetujuan KAN, dan mengabaikan hak mutlak nagari.
Risalah pertemuan 22 Desember 2025 yang dijadikan alas hak pun dianggap rekayasa, tidak utuh, dan membelokkan kebenaran—sehingga ditolak mentah-mentah dalam sidang PTUN Padang.
Kekuatan terbesar datang dari persatuan utuh 10 nagari. KAN Koto Nan Gadang dan Koto Nan IV beserta seluruh elemen menegaskan: Ikatan sejarah tanah ini tak terputus.
Hak Ulayat adalah Hak Mutlak Nagari, tak ada satu pun pihak, termasuk Pemko, berhak menguasainya sepihak.
Mereka menolak dijadikan alat kepentingan Tidak akan melayani panggilan sepihak, tidak mau diajak bernegosiasi dengan cara memutarbalikkan fakta. Setiap langkah harus terbuka, melibatkan seluruh unsur adat, dan menghormati kedaulatan leluhur.
Dengan dukungan LKAAM dan Tim Advokasi Tanah Ulayat, langkah tegas disusun:
Tuntut pembatalan sah SHP bermasalah di instansi berwenang & PTUN. Tolak segala bentuk klaim sepihak yang merampas hak waris
Perkuat gugatan hukum berdasar UU & prinsip adat yang tak tergoyahkan. Jaga persatuan agar tidak terpecah belah oleh rekayasa pihak tertentu. Tanah Ulayat adalah nyawa dan harga mati, Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami menolak perampasan berkedok aturan.
Kedaulatan adat tidak bisa dibungkam dengan selembar surat sepihak. Perjuangan mempertahankan identitas dan tanah leluhur baru saja dimulai dengan kekuatan penuh segala unsur dari nagari.[NASA]











