AgamSumatera Barat

3 Wanita, 2 krat Minuman beralkohol, Ampek Nagari Diamankan Pol PP Agam

×

3 Wanita, 2 krat Minuman beralkohol, Ampek Nagari Diamankan Pol PP Agam

Sebarkan artikel ini
Wanita meresahkan masyarakt digiring Sat Pol PP Agam

AGAM, marapipost.com-Masyarakat melaporkan ke Sat Pol PP Kabupaten Agam, ada aktivitas mengganggu dan menresahkan. Laporan itu ditindaklanjuti Sat PP Agam. Sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Senin (15/6/2026) langsung terjun lapangan, bergerak cepat melakukan penertiban lokasi membuat resah masyarakat itu.

Penertiban dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibum dan Tranmas) Satpol PP Agam, Yul Amar, bersama personel Satpol PP yang langsung turun ke lokasi.

Satpol PP Agam didampingi Wali Nagari Bawan, Arif Eka Putra, beserta perangkat nagari, Kasi Trantib Kecamatan IV Nagari Abdul Rahman, serta Bhabinkamtibmas setempat.

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan tiga orang perempuan serta dua krat minuman beralkohol yang berada di tempat tersebut.

Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Agam, Yul Amar, menjelaskan. pihaknya langsung mengamankan ketiga perempuan tersebut beserta barang bukti minuman beralkohol untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Di lokasi, kami menemukan tiga orang perempuan serta dua krat minuman beralkohol. Ketiganya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Agam di Lubuk Basung untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Yul Amar.

Ia menjelaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Satpol PP Agam dalam menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Agam terkait ketenteraman dan ketertiban umum.

Yul Amar juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan memberikan informasi kepada petugas apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran ketertiban umum.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan, karena di Kabupaten Agam telah terdapat peraturan daerah yang mengatur tentang ketenteraman dan ketertiban umum. Dengan adanya sinergi antara masyarakat dan pemerintah, diharapkan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif dapat terus terjaga”, tutupnya.[lk/h]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *