Kota PayakumbuhSumatera Barat

Jaksa Tuntut Terdakwa Pembakaran Pasar Payakumbuh, Hukuman 5 Tahun Penjara

×

Jaksa Tuntut Terdakwa Pembakaran Pasar Payakumbuh, Hukuman 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

PAYAKUMBUH, Marapipost.com-Setelah melewati beberapa kali persidangan di PN Payakumbuh kasus pembakaran pasar bertingkat kota Payakumbuh yang terjadi 26 Agustus 2025 lalu, Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara. Menurut Jaksa terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 308 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”, ucapnya.

Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum  yang mengakibatkan kebakaran, sehingga membahayakan keamanan umum dan merugikan orang lain. Tuntutan tersebut dibacakan Tim Jaksa terdiri dari Winalia Oktora, Zuryati Rabu (22/4/2026). Sebelumnya  JPU telah mempertimbangkan hal- hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.

Yang memberatkan adalah, terdakwa panggilan Imam akibat kebakaran itu telah banyak membawa kerugian banyak orang dan tidak pernah memintak.maaf kepada korban,  dan yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum dan masih muda dan bisa diharapkan moribah  masa depan yang lebih baik.

Sidang pembacaan tuntutan tersebut dipimpin Wakil Ketua PN Payakumbuh, Kustrini, didampingi dua hakim anggota, Dedi Putra dan Kresna Ramadhan Wijaya, serta Panitera, Devi Yanti.

PH Siapkan Pembelaan

Penasehat hukumnya terdakwa  Nuril Hidayati dan rekan dari Kantor Pengacara/Advokat Kantor Hukum Nuril Hidayati & Associates, menyebut tuntutan terhadap kliennya terlalu tinggi, pihaknya akan melakukan pembelaan untuk mengurangi hukuman terdakwa.

Pasalnya, terdakwa atas kejadian kebakaran tersebut bukanlah atas kesengajaan, akan tetapi karena kelalaian. Pada peristiwa itu, menurut terdakwa pihaknya membakas sampah untuk menghangatkan badan, karena waktu itu hujan.

Sambil mengisap lem terdakwa berdiang menghangatkan badan di ex pertokoan Afrelia, tahu-tahu api membesat dan menjilati sampai loteng. Terdakwa melihat api semangkin.membesar, dan terdakwa panik dan meninggalkan TKP. Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk membacakan pledoi penasehat hukum terdakwa.[NASA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *