LUBUK BASUNG, Marapi Post-Ketua KPU Kabupaten Agam, Riko Antoni menjelaskan, penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon (Baplon) Bupati dan Wakil Bupati Kbupaten Agam yang akan dilaksanakan dari tanggal 4 hingga tanggal 6 September 2020, disesuaikan dengan kondisi saat ini yang masih masa pandemi Covid-19.
Petugas KPU dan unsur yang terlibat dalam kegiatan ini, termasuk pengurus parpol dan pasangan calon, diwajibkan menerapkan protokol kesehatan. Skenario itu, kata Riko Antoni, sudah disampaikan kepada semua parpol dan bakal pasangan calon, bahwa dalam pelaksanaan pendaftaran, prosesnya wajib mengikuti standar protokol kesehatan, memasang masker dengan benar, mencuci tangan, dan lainnya.
Kebijakan ini dilaksakan supaya menimbul klaster baru terhadap penyebaran Covid-19, yang hingga saat ini semakin mengkhawatirkan. Sebagaimana informasi yang berkembang, penyebaran Covid-19 masih terus membahana, sehingga memerlukan adanya persiapan yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Hal itu sudah dibahas dalam rakor antara KPU dengan Bawaslu, Pemda Kabupaten Agam, GTP2 Covid-19, Polres dan lainnya, sehingga dalam pelaksanaan penerimaan pendaftaran tidak menimbulkan masalah lain.
Sudah dijelaskan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020, kata Riko memaparkan, bahwa pada proses pendaftaran ,yang diperbolehkan masuk ruangan, hanya ketua dan sekretaris parpol, serta bakal pasangan calon.
Sebelum proses pendaftaran, bakal pasangan calon dan parpol mendapat arahan terlebih dulu dari petugas mencuci tangan terlebih dahulu ditempat yang sudah disediakan, pengukuran suhu oleh petugas yang sudah ditunjuk. Masuk ruangan, juga diwajibkan menggunakan masker dengan benar, semprot tangan dengan handsanitizer.
Pendaftaran ini diberi tenggang waktu selama tiga hari yaitu mulai tanggal 4 sampai 6 September 2020. Hari pertama dan kedua dijadwalkan sampai pukul 16.00 WIB dan hari ketiga 24 jam. Sehari sebelum pendaftaran, parpol diminta memberitahukan sekitar jam kedatangan, agar perangkat yang dibutuhkan disiapkan”, kat Riko Antoni.(LUKMAN)