Kota PayakumbuhSumatera Barat

Wakil Rakyat Payakumbuh Tersandung Batu Licin, Perjalanan Dikembalikan

×

Wakil Rakyat Payakumbuh Tersandung Batu Licin, Perjalanan Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
Inilah sosok anggota DPRD kota Payakumbuh periode 2026.

PAYAKUMBUH, marapipost.comTersandung di batu licin, anggota DPRD Kota Payakumbuh terpaksa kembalikan dana perjalanan dinas sekitar Rp800 juta.

Barangkali inilah kalimat yang pantas ditampilkan ke publik, agar dapat dirasakan orang-orang wakil rakyat pengguna tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun Sabtu (13/6/2026), yang menjebak tersandungnya wakil rakyat Kota Payakumbuh itu dibatu licin, adalah Peraturan Walikota Payakumbuh. Peraturan Wali Kota Payakumbuh inilah yang membuat tersandungnya para wakil rakyat ini.

Peraturan Wali Kota Payakumbuh, yang mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas. Ruang lingkup pengaturan Perjalanan Dinas meliputi: a. prinsip Perjalanan Dinas, b. tingkatan Perjalanan Dinas, d. kegiatan Perjalanan Dinas, dokumen Perjalanan Dinas, dan e. jadwal Perjalanan Dinas. f. prosedur pembayaran biaya Perjalanan Dinas, g. pelaporan dan pertanggungjawaban, dan h. pengendalian internal dan pembinaan.

Kini para anggota DPRD kota Payakumbuh dihebohkan dengan adanya temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat menemukan kelebihan pembayaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kota Payakumbuh mencapai Rp. 848.551.600,00,- pada tahun anggaran 2025.

Temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Payakumbuh Tahun 2026 itu, BPK merekomendasikan kepada Walikota Payakumbuh memerintahkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk menginstruksikan Kepala Pendapatan melakukan pemeriksaan menyeluruh atas kepatuhan pembayaran.

Kepala BKD memerintahkan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memproses kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp848.551.600, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyetorkannya ke RKUD.

Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp848.551.600,00;” ⁹tulis Laporan tertanggal 22 Mei 2026 itu.

Dalam laporan itu juga tertulis, anggaran perjalanan dinas mencapai Rp27.006.214.482 dengan realisasi mencapai Rp26.039.473.535.00,- (96,42%).

Ketentuan pelaksanaan perjalanan dinas pada Pemerintah Kota Payakumbuh diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan dan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.

Peraturan tersebut mengatur pertanggungjawaban perjalanan dinas menggunakan sistem at cost untuk biaya transportasi dan biaya penginapan, sedangkan uang harian dan uang representasi dibayarkan secara lump sum.

Pemeriksaan atas realisasi Belanja Perjalanan Dinas dilakukan untuk menguji pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan oleh pelaksana perjalanan dinas berupa dokumen yang berkaitan dengan kelengkapan administrasi pertanggungjawaban penatausahaan keuangan dan/atau hasil realisasi kegiatan perjalanan dinas.

Pengujian meliputi kelengkapan dan keabsahan pertanggungjawaban komponen biaya perjalanan dinas berupa uang harian, biaya transport, biaya penginapan, dan uang representasi.

“Pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas menunjukkan hal-hal sebagai berikut, bukti pertanggungjawaban penginapan/hotel tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp617.657.000,00- ditambah jumlah hari perjalanan Dinas yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp230.894.600.00,- “tulis dalam laporan itu.

Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa tujuan perjalanan Dinas DPRD Kota Payakumbuh umumnya dilakukan ke Provinsi Riau dan Provinsi Jambi.

Hasil pemeriksaan dan wawancara kepada sopir, pendamping, dan pelaksana perjalanan dinas, hasil konfirmasi hotel, serta bukti-bukti dokumentasi menunjukkan bahwa terdapat jumlah hari pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan jumlah hari penugasan.”jelas Laporan tersebut.[Nasa]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *