LUBUK BASUNG, marapipost.com-Lagi-lagi Pol PP Kabupaten Agam mengamankan pelaku melanggar perda ketertiban umum Kabupaten Agam. Walau Pol PP Agam gencar menertibkan penyakit masyarakat (Pejat) tersebut, namun masi ada juga yang nakal.
Kasat Pol PP Agam Dandi Pribadi melalui Kabid Tibum Tranmas Pol PP Agam Yul Armar menjelaskan, operasi tibum Sabtu malam (4/12/2022), sekitar pukul 23.00 wib mengamankan pelanggar perda pada dua lokasi.
Pertama, dipenginapan Tropikal, diamankan satu pasang orang oleh petugas Pol PP di maninjau, dan minuman tuak diamankan di Simpang Gudang Manggopoh, jumlahnya sekitar 65 liter, dibawa kemarkas Pol PP Agam di Lubuk Basung untuk ditindaklanjuti ke proses lebih berikutnya.
Penertiban ini dipimpin Kabit TT dan Kasi SDM, inisial Rd, dari Ujuang Labuang, Tiku Limo Jorong, seorang sopir. Perempuam yang diamankam berinisial Yn, dari Muaro Putuih, Tiku Limo Jorong.[lk]