LUBUK BASUNG, marapipost.com-Permasalahan PT. Karya Agung Megah Utama (PT. KAMU) dengan Ninik mamak Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tidak kunjung selesai. Hingga saat ini permasalahan itu mencuat terus.
Permasalahan itu jadi makanya jadi panjang, disebabkan PT. Kamu belum memenuhi tuntutan ninik mamak Lubuk Basung, sementara ninik mamak Nagari Lubuk Basung mengklaem lahan tersebut adalah lahan (Tanah) ulayat Nagari Lubuk Basung, yang saat ini jadi komplik dalam penerbitan perpanjanagn Hak Guna Usaha (HGU) PT. Kamu.
Untuk melindungi PT. Kamu, Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, mengkalim pula bahwa lahan yang dikuasai PT. Kamu yang akan diperpanjang HGU itu, mengklaim pula bahwa lahan tersebut adalah hak Erfpacht verponding. Antara KAN Lubuk Basung dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam saat ini saling mengklaem.
Ketua Kerapatan Adat (KAN) Lubuk Basung, Ir. Novi Endri, M. Sc Dt. Simarajo, menjelaskan dalam acara jumpa pers dengan wartawan diruang kerjanya di Pasar Lama Lubuk Basung, Minggu (4/12/2022) menjelaskan, bahwa ia sudah pernah bertanya ketika bertemu di DPRD Agam belum lama ini, apa buktinya bahwa lahan tersebut adalah hak Erfpacht verponding, tidak ada yang dapat menjelaskan, terang Novi Endri Dt. Simarajo.
“Ooooo!, kalau sebutan saja, atau mengaku-ngaku erfpacht verponding mana buktinya, semua orang bisa mengaku-ngaku itu adalah miliknya, pembuktian hak tidak cukup hanya dengan ucapan”, jelas Ketua KAN Lubuk Basung Novi Endri Dt. Simarajo.
Dengan kondisi saat ini niniak mamak Lubuk Basung, menyatakan, bahwa lahan tersebut merupakan ulayat Nagari Lubuk Basung, bukan tanah erfpacht verponding. “Buktinya ada sama KAN Lubuk Basung”, jelas Novi Endri Dt. Simarajo. Diantaranya, niniak mamak yang mengaku sebagai pelaku sejarah mengatakan, lahan tersebut adalah seluas 912 ektar.
Karena permasalahan antara PT. Kamu dengan ninik-mamak yang berada panji KAN Lubuk Basung belum selesai, HGU belum dapat diterbitkan, sebelum permasalahan diseselasiakan PT. Kamu dengan niniak mamak Nagari Lubuk Basung.
Ketua KAN Lubuk Basung, Novi Endri Dt. Simarajo, menyebut, terhadap pelaksanaan pembangunan PT. Kamu, tidak sesuai dengan peraturan dan undang undang yang berlaku, yang sudah ada ditangan PT. Kamu hanya yang baru ada, adalah AMDAL, sementara PCL yang diusulkan PT. Kamu belum lengkap.
Karena itu tunda penerbitan HGU, ujar ninik mamak Nagari Lubuk Basung, sebelum ada penyelesaian dengan Niniak mamak Lubuk Basung, katanya. Objek tanah yang akan diperpanjang HGU itu merupakan ulayat ninik-mamak Lubuk Basung.
Dan ninik mamak Lubuk Basung menyatakan tidak pernah menyetujui penyerahan lahan tersebut untuk diterbitkan HGU, kalau diklaem saja lahan tersebut adalah tanah erfpacht verponding, mana surat sah dari India Belanda itu, kata sejumlah ninik-mamak yang hadir pada jumpa pers tersebut.
KAN Lubuk Basung minta Pemda Kabupaten Agam untuk menghentikan penerbitan perpanjanagn HGU tersebut, karena diduga melanggar aturan, dan hal itu merugikan masyarakat dan pemilik ulayat, katanya.
Melalui Tim Sebelas, yang dibentuk KAN Lubuk Basung, secara tertulis sudah miminta Bupati secara tegas sudah memasuki surat untuk penyelesaian permasalahan tersebut, namun belum ada tindak lanjut, jika tidak digubris bupati, niniak mamak dan kemenakan Nagari Lubuk Basung akan mendatangi bupati, papar Ketua Tim Sebelas Helmon Dt. Hitam.
Kuasa Hukum Vera Christia, SH, MH, dan Erik Sepria Indra Junaidi menyebut, proses perpanjangan HGU sedang berjalan, sementara lahan tetap dikuasai PT. Kamu, adalah sangat bertentangan dengan aturan, sebab HGU sudah habis pada tahun 2020, dua tahun lalu, permuhonan perpanjangan HGU baru dilaksanakan pada tahun 2019.
Tidak hanya itu yang pelanggaran hukum yang anulir PT. Kamu, tapi juga tidak memiliki izin PBG dalam melaksanakan pembangunan pabrik, tapi pembangunan pabrik pengolahan sawit tetap dilanjutkan, jelas Vera Christian.[lk]