Pasaman BaratSumatera Barat

RAPBD Perubahan 2026 Pasaman Barat Disahkan, Anggaran Capai Rp1,41 Triliun

×

RAPBD Perubahan 2026 Pasaman Barat Disahkan, Anggaran Capai Rp1,41 Triliun

Sebarkan artikel ini

PASAMAN BARAT, Marapi Post.com-DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Pengesahan wakil rakyat itu diselenggarakan pada rapat paripurna yang digelar di Pasaman Barat, Senin (31/8/2026). APBD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2026 itu ditetapkan sebesar Rp1.410.788.756.055.

Bupati Pasaman Barat, Yulianto, mengatakan penyusunan Perubahan APBD 2026 telah diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Perubahan anggaran tersebut mencakup struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah untuk mengakomodasi kebutuhan pelayanan masyarakat serta mendukung pelaksanaan program pemerintahan dan pembangunan.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2026 telah disusun dalam struktur perubahan APBD yang meliputi perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan,” kata Yulianto.

Dalam struktur pembiayaan Perubahan APBD 2026, penerimaan pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp73.096.446.955. Sementara itu, pembiayaan netto juga tercatat sebesar Rp73.096.446.955.

Setelah disahkan DPRD, Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum memperoleh persetujuan.

Yulianto menegaskan, pemerintah daerah bersama DPRD akan menindaklanjuti setiap catatan dan rekomendasi yang dihasilkan dalam proses evaluasi tersebut.

Bupati juga meminta seluruh kepala perangkat daerah yang mengelola penerimaan daerah untuk terus mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi agar target pendapatan yang telah ditetapkan dapat tercapai.

Di sisi lain, perangkat daerah diminta mempercepat realisasi program dan kegiatan strategis serta prioritas dengan tetap mengedepankan prinsip efektif, efisien, ekonomis, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

“Anggaran yang disiapkan dalam APBD merupakan anggaran maksimal. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan belanja harus dikedepankan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap tata kelola keuangan daerah,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Yulianto menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Pasaman Barat atas masukan, saran, pendapat, dan kritik selama proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026.

Ia berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dan DPRD terus diperkuat untuk mendukung pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.[By Roni]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *