Kota PayakumbuhSumatera Barat

Niniak Mamak 10 Nagari Larang Bangun Pasar Kota Payakumbuh yang Terbakar

×

Niniak Mamak 10 Nagari Larang Bangun Pasar Kota Payakumbuh yang Terbakar

Sebarkan artikel ini

PAYAKUMBUH, Marapi Post.com-Sengketa tanah Ulayat dua nagari  tempat berdirinya pasar Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, sejak kolonial Belanda, kini menjadi persoalan yang tidak kunjung menemukan titik temu antara Pemko Payakumbuh  & Niniak mamak nagari Koto Nan Ompek dan Koto Nan Gofang. Informasi terakhir Rabu (26/8/2026) masih dalam sengketa.

Beberapa bulan lalu pemko berhadapan dengan dua nagari, kini delapan nagari dalam kota Payakumbuh bergabung dalam tuntutan yang sama, yakni membatalkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemko Payakumbuh yang dikeluarkan oleh BPN Payakumbuh ketikan tanah masih dalam sengketa.

Rabu sore 24 Agustus 2026 Niniak Mamak dari 10 Nagari di Kota Payakumbuh dan berbagai unsur yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Payakumbuh terkait Pembangunan kembali Pusat Pertokoan Pasar Blok Barat Kota Payakumbuh yang digelar,  mendorong DPRD untuk membentuk Panitia Khusus (PANSUS) DPRD Kota Payakumbuh terkait persoalan itu.

Hal tersebut diungkapkan dihadapan belasan anggota DPRD Kota Payakumbuh yang menghadiri RDP yang dipimpin Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra putra nagari Koto Nan Godang itu.

Selain mendorong wakil rakyat membentuk Pansus, Niniak Mamak juga menuding apa yang dilakukan Pemerintah Kota Payakumbuh terkait penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Pasar Payakumbuh tanpa sepengetahuan Niniak Mamak, telah menjadikan Konflik di daerah dengan 5 Kecamatan itu.

“Proses sertifikat pasar (SHP) dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, tindakan Pemko yang sembarangan, telah menjadikan konflik. Ketua Tim Advokasi Tanah Ulayat, Hendriwanto dt. Mangkuto Marajo Nan Hitam mantan anggota DPRD Kota Payakumbuh itu juga menambahkan, pihaknya (Niniak Mamak) juga menolak pembangunan kembali pasar jika persoalan tanah tidak selesai.

Kami menolak dibangunnya kembali pasar diatas tanah yang belum selesai masalah nya, kami minta Pemko koordinasi dengan BPN untuk cabut SHP yang telah terbit,”tambahnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua KAN Aua Kuniang, dt. Paduko. Menurutnya, Pemerintah Kota Payakumbuh telah melakukan Ado domba terhadap Niniak mamak dalam penerbitan SHP.

Pemko memakai cara-cara Belanda mengadu dombakan antara Niniak mamak dalam satu nagari untuk mencapai datu tujuan, dan para Ninik mamak yang hadir itu berharap ada jawaban yang pasti dari kerja pansus yang akan dibentuk itu.

Harmen anggota DPRD Payakumbuh  meminta Niniak Mamak untuk memperlihatkan naskah autentik yang sebelumnya akan ditandatangani oleh Niniak Mamak dan Pemko Payakumbuh dihadapan Notaris.

Dalam Naskah  yang akan ditanda tangani di hadapan notaris itu ada terdapat 13 pasal yang disepakati kedua belah pihak, namun tidak terlaksana, sementara Pemko bagaikan dikejar waktu untuk mendapatkan sertifikat Hak Pakai yersebut.[NASA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *